Pemerintah resmi memperpanjang periode 2 (dua) jenis insentif pajak sekaligus yaitu PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Pembelian Rumah dan Rusun serta PPnBM DTP Mobil Baru . Perpanjangan insentif ini tertuang dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 5 Tahun 2022 (PMK 5/PMK.010/2022) tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 6 Tahun 2022 (PMK 6/PMK.010/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Dengan banyaknya antusiasme sektor industri otomotif, maupun masyarakat dalam memanfaatkan PPnBM DTP ini, pemerintah kembali memperpanjang PPnBM DTP anggaran 2022 untuk kendaraan tertentu. Kendaraan tertentu ini meliputi:
- Kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau.
- Kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Adapun besaran insentif yang diberikan yaitu:
- PPnBM atas kendaraan bermotor DTP yang memenuhi persyaratan
- 100% (seratus persen) PPnBM Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022.
- 66 2/3% (enam puluh enam dua per tiga persen) PPnBM Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
- 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) PPnBM Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022.
- PPnBM atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal serta memenuhi syarat
- 50% (lima puluh persen) PPnBM Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022.
Insentif PPN rumah DTP yang diperpanjang selama 9 bulan mulai 1 Januari sampai 30 September 2022 ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Hal yang berbeda dari insentif PPN rumah DTP sebelumnya yaitu pada besaran insentif yang diberikan hanya setengah dari insentif sebelumnya.
Insentif ini hanya diberikan sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar. Adapun insentif rumah DTP lainnya yaitu 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga diatas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. PPN rumah DTP memiliki ketentuan bahwa hanya dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rusun.
Insentif PPN rumah DTP diperpanjang karena dinilai sesuai dengan program PEN 2022 yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat di masa pandemi. Dengan adanya insentif ini bukan hanya melibatkan sektor perumahan saja, tetapi juga sektor property, dan masyarakat yang dapat mendongkrak perekonomian untuk lebih baik lagi.