Tax Learning

Cara Registrasi NPWP Orang Pribadi di Coretax

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan sistem baru untuk pelayanan pajak yang disebut sebagai Coretax. Coretax merupakan sistem perpajakan yang dilaksanakan secara terpusat sebagai media wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembuatan e-faktur, dan layanan pajak lainnya. 

Akses Coretax

Terdapat beberapa saluran untuk mengakses Coretax. Pertama, untuk wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan akun DJP Online, akses Coretax pertama kali dapat dilakukan dengan mengklik opsi Lupa Kata Sandi? pada laman utama Coretax. Kedua, untuk orang pribadi yang memerlukan akses Coretax namun tidak wajib memiliki NPWP (misalnya wanita kawin yang NPWP-nya gabung dengan suami), dapat memilih opsi Aktivasi Akun Wajib Pajak. Ketiga, wajib pajak yang belum memiliki NPWP dan ingin melakukan registrasi sebagai wajib pajak baru dapat memilih opsi Daftar Disini.

Cara Registrasi NPWP Orang Pribadi di Coretax

Berikut adalah panduan untuk melakukan registrasi atau pendaftaran bagi wajib pajak orang pribadi melalui Coretax.

1. Buka portal Coretax pada https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

2. Klik pilihan Daftar disini pada halaman Login.

3. Untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi, pilih opsi Perorangan. Apabila merupakan wajib pajak badan maka dapat disesuaikan untuk memilih opsi Badan. Wajib pajak juga dapat memilih opsi sebagai Instansi Pemerintah ataupun Pemungut PPN PMSE Luar Negeri yang dapat disesuaikan dengan status wajib pajak.

Setelah memilih opsi Perorangan, akan tertampil pertanyaan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)”. Silahkan pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” jika memiliki NIK.

4. Setelah itu akan muncul dua opsi registrasi, yaitu:

  • Pendaftaran dengan aktivasi NIK/ aktivasi NIK: untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
  • Hanya registrasi: untuk Wajib Pajak yang ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP, seperti wanita kawin yang menjalankan kewajiban perpajakan gabung dengan suami, namun membutuhkan akses Coretax dalam menandatangani faktur/bukti potong/bukti pungut/SPT dalam kaitan dengan jabatan yang dimilikinya.

5. Selanjutnya, isi setiap data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, tempat lahir, dan nomor kartu keluarga. Pastikan telah mengisi seluruh data pada kolom bertanda *. Jika sudah terisi seluruhnya dan sudah dipastikan kesesuaiannya, klik Verifikasi pada pojok kanan bawah.

6. Setelah itu, silahkan melakukan verifikasi detail kontak dengan mengisi alamat e-mail, nomor handphone, serta nomor telepon atau nomor faksimile jika ada. Jika sudah mengisi alamat e-mail dan nomor handphone, silahkan klik verifikasi pada e-mail untuk mengirimkan kode verifikasi dan isi kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui e-mail tersebut. Setelah kode terisi, silakan klik Verifikasi

Setelah berhasil verifikasi e-mail, lakukan hal yang sama untuk verifikasi nomor handphone dengan kode verifikasi yang dikirimkan melalui nomor handphone. Setelah verifikasi berhasil, silahkan klik Lanjut.

7. Langkah selanjutnya adalah pengisian Orang Terkait yaitu orang yang memiliki hubungan tertentu dengan Wajib Pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Perlu diingat bahwa langkah ini bersifat opsional sehingga dapat dilewati dengan memilih Lanjut

Namun jika ingin menambahkan Orang Terkait maka dapat memilih tanda tambah (+) dan mengisi jenis hubungan beserta NIK/TIN kemudian klik Search pada NIK/TIN agar nama orang Terkait yang dimaksud terisi. Setelah itu dapat mengisi kolom keterangan dan klik Simpan. Jika sudah terisi, silakan klik Lanjut.



8. Selanjutnya yaitu mengisi data ekonomi. Sebelum menambahkan detail sumber penghasilan dan lainnya, wajib pajak dapat menentukan dahulu metode pembukuan/pencatatan serta periode yang digunakan. Jika sudah, klik Tambah untuk menambahkan detail sumber penghasilan dan lainnya.

Setelah itu dapat diisi sumber penghasilan sesuai dengan keadaan wajib pajak masing-masing. Adapun pengisian detailnya dibagi menjadi tiga kondisi berikut ini.

  • Karyawan

Jika wajib pajak orang pribadi sebagai karyawan, maka dapat memilih sumber penghasilan yaitu Pekerjaan, kemudian mengisi kode KLU beserta keterangannya, tempat kerja, dan pendapatan per bulan. Setelah dilengkapi, klik Simpan.

  • Pekerjaan Bebas

Jika memilih pekerjaan bebas sebagai sumber penghasilan, maka dapat mengisi kode KLU beserta keterangannya, tempat kerja, merk dagang, penghasilan per bulan, perkiraan omset per tahun, izin usaha, tanggal izin usaha, dan jumlah karyawan. Setelah dilengkapi, klik Simpan.

  • Kegiatan Usaha

Jika memilih kegiatan usaha sebagai sumber penghasilan, maka dapat mengisi kode KLU beserta keterangannya, tempat kerja, merk dagang, perkiraan omset per tahun, izin usaha, tanggal izin usaha, dan jumlah karyawan. Setelah dilengkapi, klik Simpan.

Sebagai tambahan, kode ekonomi atau KLU dapat ditambahkan sesuai kebutuhan (boleh lebih dari satu), namun untuk KLU Utama hanya boleh satu. Untuk menambahkan KLU, silakan ulangi langkah seperti sebelumnya. Ketentuan menentukan KLU utama dapat dilihat pada artikel berikut ini: Banyak Kegiatan Usaha, Bagaimana Menentukan KLU Utama?

Jika sudah dilengkapi seluruhnya, silahkan klik Lanjut

9. Selanjutnya mengisi detail alamat domisili, mulai dari provinsi, kota/wilayah, RT/RW, hingga desa/kelurahan. Jika dalam proses pengisian tidak diketahui nomor RT/RW, isikan 000. Kode wilayah dan kode pos otomatis terisi berdasarkan kecamatan, untuk kode pos dapat diubah sesuai dengan kode pos yang sebenarnya. Data geometris diisi untuk menentukan lokasi alamat wajib pajak dengan menandai lokasi di peta. 

Bagi orang pribadi dengan NIK, alamat identitas nasional juga wajib diisi. Apabila sama dengan alamat domisili, klik Copy from Domicile. Lalu, klik Verify untuk verifikasi alamat dengan DUKCAPIL. Jika sudah berhasil verifikasi, klik Next.

10.  Langkah selanjutnya yaitu mengunggah foto untuk verifikasi identitas wajib pajak dengan DUKCAPIL. Unggah foto dapat dilakukan dengan Take a photo (mengambil foto langsung dari kamera) atau Upload photo (unggah foto dari komputer). Jika foto sudah diunggah, lakukan verifikasi. Setelah verifikasi, klik Lanjut.

11. Terakhir, wajib [ajak dapat mengisi Ceklis pada checkbox untuk konfirmasi bahwa wajib pajak akan mematuhi pernyataan yang tertera dan klik Ajukan PermohonanSetelah berhasil, akan muncul keterangan seperti di bawah ini:

Kemudian, wajib pajak dapat melihat NPWP yang dikirimkan melalui e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya. 

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA