Tak dipungkiri bahwa setiap orang memiliki dinamika dalam pekerjaan, ada yang menetap, bekerja dari rumah, ada pula yang harus berpindah tempat domisili. Tak terkecuali para pelaku usaha yang mungkin harus berpindah tempat usaha atau berpindah cabang usaha. Perpindahan baik yang dilakukan oleh orang pribadi atau pengusaha tersebut ternyata berpengaruh secara administratif, khususnya terkait perubahan pada tempat terdaftar Wajib Pajak (WP).
Melihat hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi para WP dalam proses pemindahan tempat terdaftar secara online maupun offline. Pemindahan tempat WP terdaftar dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan. Namun, pemindahan tersebut hanya dapat dilakukan oleh WP yang memiliki NPWP Pusat.
Cara Pindah secara Online dan Offline
Untuk melakukan pemindahan tempat terdaftar secara online, simak langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id dan login menggunakan akun yang digunakan saat mendaftar NPWP
2. Mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak
3. Mengunggah salinan digital dokumen pendukung. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
4. Jika permohonan telah memenuhi ketentuan, Anda akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) melalui email Anda.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi Secara Online!
Sedangkan, untuk melakukan permohonan secara tertulis (offline), Anda dapat mengikuti langkah berikut.
1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.
2. Permohonan tersebut dapat disampaikan ke KPP Lama, KPP Baru, secara langsung maupun jasa pos atau perusahaan jasa ekspedisi lainnya
3. Apabila Anda menyampaikan permohonan ke KPP Baru, permohonan akan diteruskan terlebih dahulu ke KPP Lama
4. Jika permohonan telah memenuhi ketentuan, Anda akan menerima BPS (Bukti Penerimaan Surat)
Setelah permohonan dilakukan oleh WP, KPP lama akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan berupa pengabulan atau penolakan paling lama 5 hari kerja setelah Anda menerima BPE atau BPS. Jika jangka waktu terlampaui dan Anda belum menerima keputusan, permohonan akan dianggap diterima dan akan diterbitkan Surat Pindah paling lama 1 hari setelah jangka waktu tersebut.
Surat Pindah akan ditembuskan ke KPP Baru. KPP Baru akan menerbitkan NPWP paling lama 1 hari setelah Surat Pindah diterima. Bagi Wajib Pajak yang berstatus PKP, KPP Baru akan melakukan penelitian paling lama 10 hari kerja.
Kartu NPWP baru Anda akan dikirimkan secara elektronik, langsung, dan/atau melalui pos jasa ekspedisi lainnya.
Apakah NPWP berubah jika WP pindah domisili?
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2015 menekankan bahwa NPWP bersifat tetap. NPWP tidak berubah meskipun terjadi perubahan tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat terdaftar. Meskipun begitu, Wajib Pajak yang melakukan pemindahan terdaftar, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan di tempat terdaftar yang baru.