Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (PER 23/2025). Beleid ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025 dan merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2009 s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2011 (PER 43/2011).
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PER 23/2025, yang dimaksud dengan SPDN adalah orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan badan yang berkedudukan di Indonesia serta warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Kriteria SPDN Orang Pribadi
Berdasarkan Pasal 3 PER 23/2025, orang pribadi yang dikategorikan sebagai SPDN dapat ditentukan berdasarkan tiga alternatif yakni bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia serta mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Rincian kriteria orang pribadi yang dapat dikategorikan sebagai SPDN dapat dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya, meliputi:
- memiliki tempat tinggal di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
- memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia dapat berupa urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan; dan
- menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
Lebih lanjut, kehadiran fisik berdasarkan keadaan sebenarnya juga dapat dibuktikan dengan sejumlah dokumen, antara lain:
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
- kontrak atau perjanjian untuk bekerja, berusaha, atau berkegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari; atau
- dokumen lain yang dapat menunjukkan niat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
Kriteria SPDN Badan
Penentuan status SPDN pada badan dapat ditentukan berdasarkan beberapa kriteria. Mengacu pada Pasal 5 PER 23/2025, penentuan status badan sebagai SPDN dapat dibagi menjadi dua kriteria utama yakni berdasarkan pendiriannya dan tempat kedudukan badan di Indonesia. Badan dapat ditetapkan sebagai SPDN jika pendirian atau pembentukan badan didaftarkan di Indonesia/wilayah hukum Indonesia. Sementara itu, tempat kedudukan badan dianggap di Indonesia apabila:
- tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan;
- kantor pusat, tempat kedudukan pusat administrasi, dan/atau tempat kedudukan pusat keuangan di Indonesia; atau
- pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Selain SPDN, dalam Pasal 6 ayat (1) PER 23/2025, juga dirincikan sejumlah kriteria orang pribadi dan/atau badan yang dapat ditetapkan sebagai SPLN, antara lain:
- tidak tinggal di Indonesia;
- WNA berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari;
- WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari serta memiliki tempat untuk menjalankan kegiatan sehari-hari di luar Indonesia; dan
- badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dalam hal penetapan status SPLN bagi WNI berada di luar negeri yang memiliki tempat untuk menjalankan kegiatan sehari-hari di luar Indonesia, harus memenuhi syarat meliputi:
- bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia;
- memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
- suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
- sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
- menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
- memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia; dan
- menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain.
Untuk ditetapkan sebagai SPLN, wajib pajak orang pribadi juga harus menyelesaikan kewajibannya atas PPh yang terutang selama menjadi SPDN serta memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN dari Direktur Jenderal Pajak.
