Untuk menekan praktik penghindaran pajak serta penyalahgunaan tax treaty, transparansi perpajakan lintas negara menjadi kebutuhan yang penting untuk mengidentifikasi informasi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya mengandalkan kepatuhan sukarela tetapi juga aktif menjalin kerja sama internasional melalui pertukaran informasi.
Kebijakan pertukaran informasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional (PMK 39/2017) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2025 (PER 10/2025).
Pertukaran informasi pajak antar yurisdiksi dilakukan berdasarkan perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral. Beberapa bentuk perjanjian internasional yang dimaksud meliputi:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER 10/2025, terdapat 3 jenis pertukaran informasi pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, antara lain:
Berikut penjelasan masing-masing pertukaran informasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 PER 10/2025, pertukaran informasi berdasarkan permintaan atau Exchange of Information on Request adalah pertukaran informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas informasi yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari pejabat yang berwenang di indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau sebaliknya.
Ruang lingkup pertukaran informasi berdasarkan permintaan meliputi:
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PER 10/2025, pertukaran informasi secara spontan atau Spontaneous Exchange of Information adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh pejabat di indonesia dengan cara menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra secara langsung kepada pejabat di negara mitra atau yurisdiksi mitra, tanpa didahului dengan permintaan.
Ruang lingkup pertukaran informasi secara spontan meliputi:
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 PER 10/2025, pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information adalah pertukaran informasi yang dilakukan oleh pejabat berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi perpajakan.
Ruang lingkup pertukaran informasi secara otomatis meliputi:
Categories:
Tax LearningJadwal Training
11 September 2025
10 September 2025