Tax Learning

Apa Saja Jenis Pertukaran Informasi Pajak?

Daffa Yasril Nurmansyah

26 September 2025

Untuk menekan praktik penghindaran pajak serta penyalahgunaan tax treaty, transparansi perpajakan lintas negara menjadi kebutuhan yang penting untuk mengidentifikasi informasi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya mengandalkan kepatuhan sukarela tetapi juga aktif menjalin kerja sama internasional melalui pertukaran informasi.

Kebijakan pertukaran informasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional (PMK 39/2017) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2025 (PER 10/2025).

Perjanjian Internasional sebagai Landasan Pertukaran Informasi

Pertukaran informasi pajak antar yurisdiksi dilakukan berdasarkan perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral. Beberapa bentuk perjanjian internasional yang dimaksud meliputi:

  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.
  • Tax Information Exchange Agreement (TIEA) atau persetujuan pertukaran informasi pajak.
  • Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters atau konvensi bantuan administratif bersama bidang pajak.
  • Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement atau persetujuan pejabat yang berwenang bersifat multilateral atau bilateral.
  • Intergovernmental Agreement (IGA) atau persetujuan antar pemerintah.
  • Perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Jenis Pertukaran Informasi Pajak

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER 10/2025, terdapat 3 jenis pertukaran informasi pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, antara lain:

  1. pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EoIR);
  2. pertukaran informasi secara spontan (SEoI); dan
  3. pertukaran informasi secara otomatis (AEoI).

Berikut penjelasan masing-masing pertukaran informasi.

Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (EoIR)

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 PER 10/2025, pertukaran informasi berdasarkan permintaan atau Exchange of Information on Request adalah pertukaran informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas informasi yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari pejabat yang berwenang di indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau sebaliknya.

Ruang lingkup pertukaran informasi berdasarkan permintaan meliputi:

  • informasi identitas dan kepemilikan pemilik manfaat (beneficial owner).
  • informasi akuntansi
  • informasi perbankan
  • informasi perpajakan
  • informasi lainnya.

Pertukaran Informasi secara Spontan (SEoI)

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PER 10/2025, pertukaran informasi secara spontan atau Spontaneous Exchange of Information adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh pejabat di indonesia dengan cara menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra secara langsung kepada pejabat di negara mitra atau yurisdiksi mitra, tanpa didahului dengan permintaan.

Ruang lingkup pertukaran informasi secara spontan meliputi:

  • informasi transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak negara mitra.
  • informasi terkait peraturan perpajakan domestik dan implementasinya.
  • informasi lain yang dinilai bermanfaat untuk kepentingan perpajakan.

Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEoI)

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 PER 10/2025, pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information adalah pertukaran informasi yang dilakukan oleh pejabat berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi perpajakan.

Ruang lingkup pertukaran informasi secara otomatis meliputi:

  • informasi terkait pemotongan pajak.
  • informasi perpajakan lain sesuai perjanjian internasional.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA