Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 Tahun 2025 (PER 5/2025) yang sebelumnya diatur dalam PER 11/2019 s.t.d.t.d. PER 10/2020. Peraturan ini menegaskan bahwa arah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau pasca implementasi Coretax perlu dilakukan pembaruan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi.
Berdasarkan Pasal 2 PER 5/2025, dijelaskan bahwa DJP dapat menunjuk PJAP untuk menyelenggarakan layanan perpajakan. Layanan perpajakan yang wajib diselenggarakan oleh PJAP mencakup:
Mengacu pada ketentuan sebelumnya, PJAP diwajibkan menyediakan layanan seperti pemberian NPWP untuk WP OP karyawan dan penyelenggaraan e-Faktur host-to-host. Namun dengan berlakunya PER 5/2025, fitur layanan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari layanan utama PJAP. Sebaliknya, layanan ini disesuaikan menjadi layanan penunjang sepanjang fitur tersebut telah disetujui oleh DJP.
Berikutnya, penunjukan PJAP saat ini dilakukan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan oleh DJP. Jumlah kebutuhan PJAP akan diumumkan secara terbuka melalui laman DJP dengan penerbitan keputusan Dirjen Pajak. PJAP yang ditunjuk wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta tunduk pada pengawasan dan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Lebih lanjut, penunjukan PJAP juga harus memenuhi kriteria standar kualitas layanan yang termuat dalam Service Level Agreement.
Perlu dicatat, bagi pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai PJAP sebelum ketentuan ini berlaku, maka PJAP tersebut masih dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan:
Lebih lanjut, penyesuaian sistem layanan oleh PJAP harus dilakukan dengan memuat seluruh layanan yang harus diselenggarakan sesuai dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dengan batas akhir penyesuaian yaitu 31 Desember 2025.
Sebagai informasi, saat ini PT Integral Data Prima (Ortax) merupakan salah satu pihak yang ditunjuk oleh DJP sebagai penyelenggara PJAP dengan nama produk PajakExpress. PajakExpress ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi PJAP sejak 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 174/PJ/2020 s.t.d.d. KEP-513/PJ/2022, S-307/PJ.12/2023 dan S-28/PJ.12/2024. Jenis layanan yang diberikan PajakExpress antara lain:
Categories:
Tax AlertJadwal Training