Tax Alert

Pasca Implementasi Coretax, DJP Sesuaikan Layanan yang Wajib Disediakan PJAP

Daffa Yasril Nurmansyah

19 September 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 Tahun 2025 (PER 5/2025) yang sebelumnya diatur dalam PER 11/2019 s.t.d.t.d. PER 10/2020. Peraturan ini menegaskan bahwa arah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau pasca implementasi Coretax perlu dilakukan pembaruan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi.

 

Berdasarkan Pasal 2 PER 5/2025, dijelaskan bahwa DJP dapat menunjuk PJAP untuk menyelenggarakan layanan perpajakan. Layanan perpajakan yang wajib diselenggarakan oleh PJAP mencakup:

  1. penyediaan layanan validasi status wajib pajak (VSWP);
  2. penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan atau pemungutan elektronik;
  3. penyelenggaraan modul e-Faktur;
  4. Penyediaan aplikasi pembuatan kode billing; dan
  5. penyaluran surat pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik.

Mengacu pada ketentuan sebelumnya, PJAP diwajibkan menyediakan layanan seperti pemberian NPWP untuk WP OP karyawan dan penyelenggaraan e-Faktur host-to-host. Namun dengan berlakunya PER 5/2025, fitur layanan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari layanan utama PJAP. Sebaliknya, layanan ini disesuaikan menjadi layanan penunjang sepanjang fitur tersebut telah disetujui oleh DJP.

Berikutnya, penunjukan PJAP saat ini dilakukan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan oleh DJP. Jumlah kebutuhan PJAP akan diumumkan secara terbuka melalui laman DJP dengan penerbitan keputusan Dirjen Pajak. PJAP yang ditunjuk wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta tunduk pada pengawasan dan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Lebih lanjut, penunjukan PJAP juga harus memenuhi kriteria standar kualitas layanan yang termuat dalam Service Level Agreement.

Perlu dicatat, bagi pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai PJAP sebelum ketentuan ini berlaku, maka PJAP tersebut masih dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan:

  • masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024;
  • bagian tahun pajak sampai dengan bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
  • tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024.

Lebih lanjut, penyesuaian sistem layanan oleh PJAP harus dilakukan dengan memuat seluruh layanan yang harus diselenggarakan sesuai dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dengan batas akhir penyesuaian yaitu 31 Desember 2025.

Sebagai informasi, saat ini PT Integral Data Prima (Ortax) merupakan salah satu pihak yang ditunjuk oleh DJP sebagai penyelenggara PJAP dengan nama produk PajakExpress. PajakExpress ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi PJAP sejak 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 174/PJ/2020 s.t.d.d. KEP-513/PJ/2022, S-307/PJ.12/2023 dan S-28/PJ.12/2024. Jenis layanan yang diberikan PajakExpress antara lain:

  1. e-Faktur/PPN;
  2. e-Bupot PPh 21/26;
  3. e-Bupot PPh 21 Lite;
  4. e-Bupot Unifikasi;
  5. e-Billing & VSWP; dan
  6. automasi & integrasi API.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA