Tax Learning

Hapus NPWP Kini Disampaikan Melalui Coretax, Ini Kriteria dan Tata Caranya

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat melakukan penghapusan atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik. Ketentuan penghapusan NPWP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 (PER 7/2025).

Kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan penghapusan NPWP sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/2020 (PER 04/2020). Berdasarkan Pasal 34 PER 04/2020, jumlah kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan penghapusan NPWP yaitu 13 kelompok wajib pajak. Dengan berlakunya PER 7/2025, jumlah kriteria wajib pajak tersebut disederhanakan dari 13 menjadi 8 kelompok wajib pajak.

Berikut 8 kelompok wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat menghapus NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025:

  1. wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. wajib pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk;
  3. wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
  4. wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  5. wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  6. wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;
  7. instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak; atau
  8. wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) dan (9) UU KUP, keputusan penghapusan NPWP oleh wajib pajak diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12 bulan untuk wajib pajak badan. Ketentuan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan PKP dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Ingin Hapus NPWP atau Cabut PKP? Perhatikan Ketentuan Pemeriksaannya.

Selanjutnya, permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax, Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mula-mula masuk ke akun Coretax.
  2. Pilih menu Portal SayaPenghapusan & Pencabutan.
  3. Selanjutnya, akan tampil formulir Penghapusan Pendaftaran, pada bagian Manajemen Kasus, isi kolom Jenis Pembatalan dengan Penghapusan NPWP.
  4. Informasi Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem.
  5. Selanjutnya, pilih opsi dropdown Alasan Pembatalan pada pernyataan penghapusan pendaftaran. Jika Anda memilih Alasan lain, isikan kolom penjelasan alasan lain penghapusan NPWP sesuai dengan kriteria wajib pajak yang diperbolehkan menghapus NPWP.
  6. Lanjut dengan mengunggah dokumen sebagai bukti bahwa Anda merupakan wajib pajak yang memenuhi kriteria menghapus NPWP. Klik Simpan.
  7. Setelah berhasil mengunggah dokumen, lanjut dengan mencentang Pernyataan Wajib Pajak kemudian klik Simpan.

  8. Sistem akan menampilkan notifikasi dan bukti penerimaan pengajuan yang bisa diunduh setelah permohonan penghapusan NPWP dikirimkan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA