
Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat melakukan penghapusan atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik. Ketentuan penghapusan NPWP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 (PER 7/2025).
Kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan penghapusan NPWP sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/2020 (PER 04/2020). Berdasarkan Pasal 34 PER 04/2020, jumlah kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan penghapusan NPWP yaitu 13 kelompok wajib pajak. Dengan berlakunya PER 7/2025, jumlah kriteria wajib pajak tersebut disederhanakan dari 13 menjadi 8 kelompok wajib pajak.
Berikut 8 kelompok wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat menghapus NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025:
- wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- wajib pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk;
- wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
- wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
- wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
- wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;
- instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak; atau
- wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) dan (9) UU KUP, keputusan penghapusan NPWP oleh wajib pajak diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12 bulan untuk wajib pajak badan. Ketentuan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan PKP dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Ingin Hapus NPWP atau Cabut PKP? Perhatikan Ketentuan Pemeriksaannya.
Selanjutnya, permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax, Berikut langkah-langkahnya:
- Mula-mula masuk ke akun Coretax.

- Pilih menu Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan.

- Selanjutnya, akan tampil formulir Penghapusan Pendaftaran, pada bagian Manajemen Kasus, isi kolom Jenis Pembatalan dengan Penghapusan NPWP.

- Informasi Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem.

- Selanjutnya, pilih opsi dropdown Alasan Pembatalan pada pernyataan penghapusan pendaftaran. Jika Anda memilih Alasan lain, isikan kolom penjelasan alasan lain penghapusan NPWP sesuai dengan kriteria wajib pajak yang diperbolehkan menghapus NPWP.

- Lanjut dengan mengunggah dokumen sebagai bukti bahwa Anda merupakan wajib pajak yang memenuhi kriteria menghapus NPWP. Klik Simpan.

- Setelah berhasil mengunggah dokumen, lanjut dengan mencentang Pernyataan Wajib Pajak kemudian klik Simpan.

- Sistem akan menampilkan notifikasi dan bukti penerimaan pengajuan yang bisa diunduh setelah permohonan penghapusan NPWP dikirimkan.