Tax Learning

Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi Secara Online!

Dewa Suartama

02 Oktober 2021


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 147/PMK.03/2017 menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan untuk, Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah memfasilitasi para Wajib Pajak untuk membuat NPWP secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Secara umum, tahapan yang perlu dilakukan adalah aktivasi akun, log in, pengisian data, pernyataan, dan mengirim permohonan. Sebelum memulai pendaftaran, rekan Ortax perlu menyiapkan terlebih dahulu email aktif, nomor identitas (KTP/Paspor), dan nomor Kartu Keluarga. Laman tersebut dapat diakses melalui peramban komputer maupun handphone. Tata cara pendaftaran NPWP secara online adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id, lalu klik ‘Daftar’.
Graphical user interface, application  Description automatically generated

  1. Masukkan email aktif dan kode captcha.
Graphical user interface, text, application, email  Description automatically generated

  1. Anda akan menerima email untuk tautan verifikasi. Klik tautan tersebut. Apabila rekan Ortax tidak menemukan email pada kotak masuk utama, Anda dapat mengecek pada kotak spam email Anda.
  1. Isi nama, email, kata sandi, dan informasi lainnya pada kolom yang tersedia. Lalu klik ‘Daftar’.
Graphical user interface, text, application, email  Description automatically generated

  1. Buka email kembali, lalu klik tautan untuk aktivasi akun.
  2. Langkah selanjutnya adalah log in. Isi email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya, dan masukkan kode captcha.
Graphical user interface, application, Teams  Description automatically generated

  1. Setelah berhasil log in, Anda akan diarahkan untuk registrasi data Wajib Pajak. Pada bagian ini, rekan Ortax mengisi data sesuai dengan keadaan masing-masing.
A screenshot of a computer  Description automatically generated

  1. Setelah seluruh data terisi lengkap, Anda diminta untuk mengisi pernyataan. Silakan centang pilihan “Benar” dan “Lengkap”, lalu klik “Next”.
Graphical user interface, text, application, email  Description automatically generated

  1. Pada bagian terakhir, rekan Ortax akan diberikan pemberitahuan penggunaan tarif. Apabila Anda merupakan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, Anda dapat memilih menggunakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%. Jika Anda tidak melakukan kegiatan usaha, pilihan menggunakan tarif umum akan terisi secara otomatis. Kemudian, klik ‘Simpan’ untuk menyelesaikan pengisian data.
Graphical user interface, text, application, email  Description automatically generated

  1. Setelah data tersimpan, Anda akan diarahkan ke halaman Dashboard. Untuk melanjutkan proses pendaftaran, Anda memerlukan token. Klik “Minta Token”, lalu cek email Anda untuk memperoleh token.
Graphical user interface, text, application, email  Description automatically generated

  1. Setelah mendapat token, kembali ke halaman Dashboard. Klik “Kirim Permohonan”, akan muncul surat pernyataan seperti gambar di bawah. Masukkan token yang telah Anda dapatkan pada kolom yang tersedia, lalu klik “Kirim”.
Graphical user interface, text, application  Description automatically generated

  1. Cek email Anda kembali. Selamat, kini Anda telah memiliki NPWP!

Setelah menerima email, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar akan meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah dilampirkan. Jika sudah lengkap dan benar, KPP akan mengirimkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke alamat Anda.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

npwp

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA