Tax Learning

Panduan Registrasi Coretax untuk Perwakilan Negara Asing

Perwakilan negara asing yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia wajib melakukan registrasi akun Coretax DJP. Bagi wajib pajak orang pribadi dan/atau badan yang berstatus sebagai perwakilan negara asing, dapat mendaftarkan akun dengan memilih Aktivasi Akun Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk memperoleh nomor identitas perpajakan (NIP).

Mengacu pada Pasal 9 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025), salah satu kriteria pengguna NIP adalah perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Pasca implementasi Coretax, saat ini wajib pajak luar negeri yang tidak berkedudukan dan tidak menjalankan usaha di Indonesia, dapat diberikan NIP sesuai ketentuan PER 7/2025. Kriteria yang dapat menggunakan NIP dapat Anda baca pada artikel berikut ini: Kriteria dan Penggunaan Nomor Identitas Perpajakan.

Sesuai ketentuan PER 7/2025, Dirjen Pajak dapat menerbitkan nomor identitas perpajakan untuk orang pribadi bukan penduduk dan badan berupa nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP. NIP dapat digunakan orang pribadi atau badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu, meliputi

  1. pemberian akun wajib pajak;
  2. penyetoran dan/atau pelaporan pajak;
  3. pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan;
  4. pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak;
  5. permohonan pembebasan PPN dan/atau PPnBM;
  6. penerbitan SKB PPN dan/atau PPnBM;
  7. pengembalian atas PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut;
  8. pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas;
  9. penagihan pajak; dan
  10. administrasi perpajakan lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Untuk memperoleh NIP, wajib pajak WNA dapat mengaksesnya dengan cara memilih Aktivasi Akun Wajib Pajak pada laman Coretax. Pada bagian Manajemen Kasus, pilih Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi. Pastikan untuk tidak mencentang (uncheck) bagian Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?. Selanjutnya, isi informasi pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak SPLN dan lengkapi dokumen pendukung lainnya seperti foto wajib pajak dan foto paspor.

Sebagai informasi, jika WNA telah memenuhi kriteria subjektif dan objektif serta memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), WNA wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Apabila telah memiliki NPWP, WNA dapat menggunakan NPWP lama dengan menambahkan angka 0 di bagian depan sebagai format login ke dalam sistem Coretax.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA