Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai penggunaan bukti potong/pungut unifikasi yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Merujuk Pasal 2 PER-24/2021, terdapat dua bentuk bukti potong unifikasi. Pertama, bukti pemotongan/pemungutan berformat standar. Kedua, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Pada Pasal 4 PER-24/2021 dijelaskan bahwa terdapat dua bentuk bukti potong/pungut unifikasi dengan format standar. Pertama, bukti potong/pungut PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 (Formulir BPBS). Kedua, bukti potong PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (Formulir BPNR). Dalam bukti potong/pungut berformat standar, paling sedikit memuat informasi tentang:
Apabila tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh, bukti potong/pungut tidak perlu dibuat. Namun, terdapat kondisi transaksi yang meskipun tidak dipotong/dipungut PPh, tetap dibuatkan bukti pemotongan/pemungutan. Kondisi tersebut adalah:
Bukti potong/pungut unifikasi dengan format standar dibuat untuk satu pihak yang dipotong, dengan satu kode objek pajak, dan satu masa pajak. Jika dalam satu masa pajak terdapat dua atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama, dengan kode objek yang sama, dapat dibuatkan satu bukti potong/pungut untuk transaksi yang dimaksud.
Categories:
Tax Alert18 September 2024