Tax Learning

Terima Bukti Potong Cashback di Coretax? Simak Penjelasannya

Medina Kyara Putrifidi

Mekanisme pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) melalui Coretax menggunakan sistem prepopulated dan key in. Pada Lampiran I Bagian D Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, pengisian dapat dilakukan secara prepopulated, yang berarti data otomatis akan ditarik dari beberapa sumber, salah satunya yaitu berdasarkan data bukti potong yang dibuat oleh pemberi penghasilan, termasuk untuk cashback.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @kring pajak menjelaskan bahwa data penghasilan akan ter-prepopulated secara otomatis dalam SPT Tahunan OP, jika penghasilan tersebut termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) dan pihak pemotong menerbitkan bukti potong sesuai ketentuan.

Penampilan data pada sistem Coretax hanya dilakukan berdasarkan bukti potong yang resmi diterbitkan, sehingga DJP menyarankan wajib pajak untuk mengkonfirmasi langsung pada penerbit bukti potong tersebut apabila merasa ada ketidaksesuaian.

Cashback yang Menjadi Objek PPh

DJP menjelaskan bahwa cashback termasuk dalam kategori penghasilan karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Maka dari itu, atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi menjadi objek PPh Pasal 21, sehingga perusahaan pemberi cashback melakukan pemotongan PPh dan menerbitkan bukti potong.

Terdapat dua jenis cashback yang dianggap sebagai objek PPh 21. Pertama, cashback dalam pengertian hadiah penghargaan yang diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya. Kedua, cashback berupa komisi dari program affiliate yang diselenggarakan oleh platform marketplace yang diterima sebagai imbalan atas partisipasi program affiliate, berbentuk komisi dan atas pemberiannya penyelenggara memotong PPh 21.

Cashback Bukan Objek Pajak

Cashback yang tidak menjadi objek pajak menurut penjelasan DJP adalah apabila sifatnya merupakan potongan harga langsung yang biasanya umum diberikan kepada seluruh pembeli. Selain itu, cashback yang dimaksud adalah apabila merupakan bagian dari strategi marketing yang tidak memenuhi unsur penghargaan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai penghasilan.

Jika Menerima Bukti Potong atas Cashback

Untuk wajib pajak yang menerima bukti potong atas cashback secara otomatis, hal yang dapat dilakukan adalah mengkonfirmasi dan memeriksa kembali jenis cashback yang diterima. Lakukan pengecekan cashback tersebut masuk ke kategori penghargaan, komisi dari affiliate atau hanya potongan harga langsung. Jika menemukan ketidaksesuaian dengan data bukti potong yang diterbitkan, wajib pajak dapat menghubungi penerbit bukti potong untuk melakukan konfirmasi secara lebih lanjut.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA