Mulai 22 April 2026, pemerintah memberlakukan ketentuan baru terkait pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Aturan yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) ini dibedah dalam webinar bertajuk "Unboxing PP No. 20 Tahun 2026: Peraturan Baru Pajak UMKM" yang diselenggarakan oleh Ortax pada Kamis (4/6/2026). Dalam acara tersebut, Daniel Belianto (Tax Partner Ortax) dan Arie Widodo (Tax Partner Fast Consult Indonesia), memaparkan sejumlah critical point yang wajib diperhatikan oleh wajib pajak seiring dengan berlakunya regulasi baru ini.
Salah satu perubahan mendasar dalam PP 20/2026 adalah pengetatan subjek pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Arie menjelaskan bahwa fasilitas ini kini dipersempit dan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta entitas koperasi. Dengan demikian, badan usaha komersial seperti firma, CV, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Desa (BumDes), dan BUMDes Bersama tidak lagi diperkenankan menggunakan tarif khusus tersebut.
Dari sisi objek pajak, Daniel menegaskan kembali bahwa penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas, seperti jasa dokter, artis, maupun konsultan serta seluruh penghasilan dari luar negeri, tidak dapat menikmati tarif ini. Hal ini bukan merupakan hal baru melainkan sudah diatur pada ketentuan sebelumnya, yaitu PP 55/2022. Meskipun diperketat, ia menekankan bahwa pengecualian pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan batasan omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap dipertahankan.
Selain subjek dan objek, ketentuan terbaru ini juga mengubah penghitungan peredaran bruto. Pada PP 55/2022, jumlah peredaran bruto hanya dihitung berdasarkan omzet usaha ditambah omzet cabang dalam satu tahun pajak terakhir. Kini, definisinya diperluas. Daniel memaparkan bahwa peredaran bruto saat ini merupakan akumulasi dari penghasilan usaha, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun tidak final, ditambah dengan seluruh penghasilan dari luar negeri.
Penghitungan peredaran bruto juga berubah bagi wajib pajak berstatus suami-istri. Terkait hal ini, Arie mengingatkan adanya hal-hal krusial yang perlu diperhatikan wajib pajak. "Bagi mereka yang berpasangan, suami istri, tetap memperhatikan juga jenis penghasilan pasangan dari mana saja," ujarnya.
Ia menjelaskan bagi pasangan yang menghendaki pisah harta (PH) atau istri yang memilih menjalankan perpajakan sendiri (MT), peredaran bruto dihitung dengan menggabungkan omzet usaha kedua belah pihak beserta perseroan perorangan milik mereka. Termasuk anak yang belum dewasa peredaran brutonya juga digabung, karena merupakan satu kesatuan ekonomis.
Terlepas dari berbagai perubahan, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku. Arie menegaskan bahwa entitas seperti CV, firma, dan PT yang sebelumnya telah memenuhi syarat tidak serta-merta langsung kehilangan haknya. Mereka masih diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final 0,5% hingga berakhirnya batas waktu pemanfaatan fasilitas yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya.
