Atas permintaan PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP yang membuat faktur pajak dapat membetulkan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan. Pembetulan dilakukan dengan membuat faktur pajak pengganti menggunakan modul e-Faktur sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).
Beberapa hal yang dapat menyebabkan PKP perlu membuat faktur pajak pengganti yakni terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak yang mengakibatkan keterangan faktur pajak tidak benar, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sebagai contoh, kesalahan dalam pengisian nilai transaksi, misalnya nilai DPP PPN yang dicantumkan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya yang disepakati dalam kontrak, keterangan barang/jasa yang tidak sesuai baik nama, jumlah, satuan, atau spesifikasi lainnya, dan lain sebagainya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kesalahan terkait pengisian atau penulisan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP tidak termasuk kriteria yang diperbolehkan untuk diterbitkannya faktur pajak pengganti. PKP harus membuat faktur pajak baru dengan sebelumnya melakukan pembatalan atas faktur pajak dengan kesalahan pengisian identitas pembeli.
Merujuk Pasal 50 ayat (1) PER-11/2025, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Sementara itu, jika PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) yang digunakan dalam faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti, namun dengan kode status 1 (status pengganti). Sebagai contoh, jika NSFP faktur pajak adalah 01002500000000001, saat dilakukan penggantian, NFSP untuk Faktur Pajak pengganti adalah 01012500000000001. Jika PKP membuat Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka kode status yang digunakan mengikuti status faktur pajak pengganti yakni 01022500000000001 atau 01032500000000001 dan seterusnya.
Tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Jika transaksi dilakukan dengan mata uang asing, kurs yang digunakan yaitu kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Kurs yang berlaku adalah kurs pada tanggal faktur pajak yang diganti pertama kali seharusnya dibuat.
Dengan diterbitkannya PER-11/2025, batas waktu upload faktur pajak melalui modul e-Faktur oleh PKP yakni paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Ketentuan ini juga berlaku untuk faktur pajak pengganti. Sebagai contoh, faktur pajak pengganti dibuat tanggal 19 April 2025 atas faktur pajak tanggal 30 Maret 2025. Maka faktur pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 20 Mei 2025.
Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
DJP melalui Coretax memberlakukan penyesuaian mekanisme dan prosedur dalam faktur pajak, salah satunya terkait dengan penggantian faktur pajak. Faktur pajak pengganti kini tidak dapat dilakukan sepihak oleh penjual. Penggantian faktur pajak harus melalui konfirmasi dari pihak pembeli sebagai bentuk validasi atas transaksi yang telah diterbitkan dalam faktur pajak.
Tata cara penggantian faktur pajak di Coretax dapat dilihat pada artikel berikut ini: Membuat Faktur Pajak Pengganti pada Aplikasi Coretax.
Merujuk lampiran huruf D PER-11/2025, dalam hal faktur pajak pengganti dibuat setelah diterbitkannya nota retur dan/atau nota pembatalan atas faktur pajak yang diganti, maka faktur pajak pengganti wajib memperhitungkan nilai yang tercantum dalam nota retur dan/atau nota pembatalan. Kemudian, retur atau pembatalan tersebut dianggap tidak pernah terjadi (Pasal 48 ayat (8) PER-11/2025).
Merujuk Pasal 1 angka 49 PER-11/2025, PKP toko retail adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP melalui toko retail kepada turis asing. Dalam beleid ini dijelaskan bahwa PKP toko retail tidak diperkenankan membuat faktur pajak pengganti atas penyerahan BKP kepada turis asing dalam kondisi:
Categories:
Tax Learning