Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Bagaimana Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Pengganti?

Tata cara membuat faktur pajak pengganti sesuai per 03 2022 terbaru

Atas permintaan PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP yang membuat Faktur Pajak dapat membetulkan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti menggunakan aplikasi e-Faktur.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan PKP perlu membuat faktur pajak pengganti di antaranya adalah kesalahan penulisan identitas pembeli, alamat pembeli. Kesalahan lain yang mungkin mengakibatkan penggantian faktur pajak adalah kesalahan pencantuman jumlah barang, harga satuan, maupun perubahan diskon.

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti

Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat faktur pajak pengganti melalui aplikasi e-Faktur.

  1. Masuk ke aplikasi e-Faktur.
  2. Memilih menu “Faktur Pajak Keluaran” dan klik “Administrasi Faktur”. Lalu akan muncul data faktur pajak keluaran.
  3. Kemudian, pilih faktur yang akan diganti dengan mengeklik faktur yang sudah disetujui. Lalu akan terlihat tombol menu, kemudian pilih “Pengganti”.
  4. Setelah itu, akan muncul beberapa menu. Pertama “Dokumen Transaksi”. Pada menu ini akan ditampilkan detail mengenai dokumen, mulai dari jenis faktur, nomor seri faktur, tanggal dokumen, serta masa pajak. Apabila tidak ada perubahan, klik “Lanjutkan”.
  5. Anda kemudian akan diarahkan pada menu “Lawan Transaksi”. Pada menu ini, Anda dapat mengubah detail lawan transaksi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kemudian, klik “Lanjutkan”.
  6. Anda selanjutnya diarahkan pada halaman “Detail Transaksi”. Pada menu ini, Anda dapat menambahkan transaksi, mengubah detail transaksi, atau menghapus transaksi. Anda dapat menyesuaikan detail lain seperti nama barang, jumlah barang, harga satuan, maupun diskon.
  7. Jika sudah mengubah data pada faktur, lalu pilih “Simpan”. Anda akan diarahkan kembali ke halaman “Detail Transaksi”. Pada halaman ini, Anda klik “Simpan”.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran, maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Jika PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak masukan, PKP dimaksud juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa
Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan
yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) yang digunakan dalam Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP Faktur Pajak yang diganti, namun dengan kode status 1 (status pengganti). Tanggal Faktur Pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat. Jika transaksi dilakukan dengan mata uang asing, kurs yang digunakan yaitu kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak yang diganti pertama kali seharusnya dibuat.

Batas Upload Faktur Pajak Pengganti

Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03 Tahun 2022, PKP memiliki batas waktu untuk melakukan upload faktur melalui aplikasi e-Faktur. Faktur Pajak wajib diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Di sisi lain, Faktur Pajak pengganti juga memiliki batas waktu upload. Faktur Pajak pengganti wajib di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak Faktur Pajak pengganti dibuat. Sebagai contoh, Faktur Pajak pengganti dibuat tanggal 19 April 2022 atas Faktur Pajak tanggal 30 Maret 2022. Maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 Mei 2022.