Atas permintaan PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP yang membuat Faktur Pajak dapat membetulkan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti menggunakan aplikasi e-Faktur.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan PKP perlu membuat Faktur Pajak pengganti di antaranya adalah kesalahan penulisan identitas pembeli, alamat pembeli. Kesalahan lain yang mungkin mengakibatkan penggantian faktur pajak adalah kesalahan pencantuman jumlah barang, harga satuan, maupun perubahan diskon.
Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat faktur pajak pengganti melalui aplikasi e-Faktur.
Pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran, maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Jika PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak masukan, PKP dimaksud juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) yang digunakan dalam Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP Faktur Pajak yang diganti, namun dengan kode status 1 (status pengganti). Sebagai contoh, jika NSFP Faktur Pajak adalah 010.0-24.00000001, saat dilakukan penggantian, NFSP untuk Faktur Pajak pengganti adalah 011.0-24.00000001. Jika PKP membuat Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka kode status yang digunakan tetap kode status 1.
Tanggal Faktur Pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat. Jika transaksi dilakukan dengan mata uang asing, kurs yang digunakan yaitu kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak yang diganti pertama kali seharusnya dibuat.
Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, PKP memiliki batas waktu untuk melakukan upload faktur melalui aplikasi e-Faktur. Faktur Pajak wajib diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Di sisi lain, Faktur Pajak pengganti juga memiliki batas waktu upload. Faktur Pajak pengganti wajib di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak Faktur Pajak pengganti dibuat. Sebagai contoh, Faktur Pajak pengganti dibuat tanggal 19 April 2024 atas Faktur Pajak tanggal 30 Maret 2024. Maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 Mei 2024.
Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa
Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan
yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Categories:
Tax Learning16 Januari 2025