Dewa Suartama
27 November 2024
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak pengganti. Penggantian faktur pajak dilakukan dalam hal terdapat kesalahan pengisian atau penulisan sehingga faktur pajak tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.
Mulai 1 Januari 2025, PKP akan melakukan administrasi faktur pajak lewat aplikasi Coretax. Dalam video edukasi Coretax yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satu mekanisme yang berubah dalam penggantian faktur pajak adalah diperlukannya konfirmasi dari pembeli. Ketika PKP melakukan penggantian faktur pajak, pembeli akan menerima notifikasi bahwa faktur pajak telah diganti. Penggantian faktur pajak berhasil dilakukan apabila pembeli telah menyetujui penggantian tersebut.
Untuk membuat faktur pajak pengganti pada aplikasi Coretax, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Masuk ke Dashboard eTax Invoice atau e-Faktur, lalu pilih menu Output Tax atau Pajak Keluaran.
Pilih faktur pajak yang akan diganti, lalu klik ikon Pensil.
Kemudian, scroll layar hingga bagian bawah, lalu pilih Amend.
Scroll layar kembali, lalu ubah informasi sesuai dengan transaksi. Wajib pajak dapat memilih Add Transaction, Delete Transaction, atau mengubah detail tiap transaksi. Setelah mengubah informasi, klik Save Amend.
Faktur pajak akan berubah status menjadi Waiting For Amendment. Pembeli kemudian akan menerima notifikasi faktur pajak diganti.
Apabila pembeli telah mengonfirmasi penggantian faktur pajak, status faktur pajak akan berubah menjadi Amended.
Categories:
Tax AlertTax Alert
05 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025