e-Faktur versi 4.0 telah digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengadministrasikan pemungutan PPN sejak 20 Juli 2024. Dalam penggunaannya, PKP masih mengalami beberapa kendala, salah satunya gagal membuat file cetakan PDF banyak dalam satu kali klik. Untuk mengatasi kendala ini, PKP bisa melakukan update dengan meng-install patch e-Faktur 4.0.
Untuk melakukan update, silakan unduh file patch pada laman https://installer-efaktur-pajak.go.id
Pilih file patch sesuai dengan operating system yang digunakan. Selanjutnya, extract file patch tersebut sehingga muncul file “ETaxInvoiceMain.exe”. Lalu, salin file hasil extract tersebut, kemudian paste pada folder e-Faktur 4.0 yang sebelumnya sudah ter-install pada perangkat.
Proses update telah selesai. Anda dapat menggunakan kembali aplikasi dan dapat membuat file PDF dalam banyak file dengan satu kali klik.
Seperti yang telah diketahui, mulai 20 Juli 2024 PKP wajib menggunakan aplikasi terbaru yaitu e-Faktur versi 4.0.
Beberapa fitur pada versi baru ini antara lain, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat melakukan perekaman faktur pajak. Selain itu, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 16 digit. Output dokumen berupa seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Selain mengakomodasi NPWP dengan format baru, DJP juga melakukan perbaikan bugs pada aplikasi versi sebelumnya. Pada e-Faktur 4.0, PKP dapat melakukan perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Kemudian, summary atas faktur dengan kode transaksi 05 sudah terhitung pada SPT Masa PPN Lampiran AB e-Faktur Desktop.