Tax Learning

WP OP dan UMKM Bisa Gunakan Stelsel Kas Untuk Perpajakan, Pahami Ketentuannya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengatur bahwa pembukuan dapat diselenggarakan dengan sejumlah ketentuan, salah satunya adalah harus konsisten dengan prinsip taat asas menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas. Khusus untuk pembukuan dengan stelsel kas, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh wajib pajak.

Pembukuan Stelsel Kas

Pembukuan stelsel kas yang diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu merupakan suatu metode perhitungan yang didasarkan pada transaksi secara tunai. Sesuai dengan ketentuan Pasal 456 ayat (4) PMK 81/2024, penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam satu tahun pajak. Sejalan dengan hal tersebut, biaya juga diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak yang bersangkutan.

Meskipun berbasis kas, penyelenggaraan pembukuan stelsel kas untuk tujuan perpajakan berdasarkan PMK 81/2024 merupakan stelsel campuran. Oleh karena itu, wajib pajak harus tetap mengikuti ketentuan berikut:

  1. penghitungan jumlah penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas termasuk penjualan dalam suatu Tahun Pajak harus meliputi seluruh transaksi, baik tunai maupun bukan tunai;
  2. penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun bukan tunai; dan
  3. perolehan harta yang disusutkan dan/atau hak-hak yang dapat diamortisasi karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan dan/atau amortisasi.

Siapa yang Bisa Menggunakan Pembukuan Stelsel Kas?

Berdasarkan Pasal 456 PMK 81/2024, berikut wajib pajak tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tetapi memilih pembukuan. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya dikenai PPh final atau bukan objek pajak, sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Ketiga, badan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Wajib pajak yang dimaksud harus secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Penyampaian Pemberitahuan Pembukuan Stelsel Kas

Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan setiap tahun pajak. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya, atau pada akhir tahun pajak dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya, bergantung pada peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.

Sementara itu, khusus untuk wajib pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan dilakukan paling lambat tiga bulan sejak terdaftar, atau pada akhir tahun pajak, bergantung pada peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu. Atas pemberitahuan yang disampaikan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas paling lama satu hari kerja setelah diterbitkannya bukti penerimaan. Saat ini wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan stelsel kas melalui Coretax, melalui layanan AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas. Kemudian pilih sub-layanan AS.04-02. LA.04-02. Pemberitahuan Pembukuan Stelsel Kas

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA