Salah satu bentuk transaksi terkait transfer pricing yang umumnya dilakukan oleh perusahaan Multinational Corporation (MNC) ialah transaksi jasa antar grup usaha atau sering disebut dengan Intra-Group Service. Transaksi ini umumnya lazim dilakukan dalam proses binis guna memperoleh profit yang sebesar-besarnya bagi grup usaha tersebut. Salah satu bentuk Intra-Group Service yaitu melalui pemberian jasa manajemen, jasa teknik atau jasa lainnya dari satu entitas (pemberi jasa) di negara dengan tarif pajak rendah, memberikan jasa kepada entitas lainnya di negara dengan tarif pajak yang tinggi. Melalui skema tersebut, maka MNC dapat mengakui service expense sebagai beban yang akan menjadi pengurang penghasilan bagi entitas di negara yang memiliki tarif tinggi. Sedangkan bagi entitas pemberi jasa akan menjadi tambahan penghasilan di negara dengan tarif pajak rendah. Pada kondisi inilah, penghasilan kena pajak akan berpindah dari entitas di negara tarif pajak tinggi ke entitas di negara tarif pajak yang rendah (profit shifting) melalui pemberian Intra-Group Service.
Namun akibat dari skema intra-group service ini membuat beberapa source country, termasuk salah satunya Indonesia merasa dirugikan sehingga perlu diatur secara jelas terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi melalui skema pemberian Intra-Group Service. Di Indonesia aturan mengenai Intra-Group Service ini diatur dalam PER – 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.Pada lampiran PER – 22/PJ/2013 dijelaskan bahwa intra-group service merupakan suatu aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.
Mekanisme Pengujian Kewajaran Pembayaran
Dalam melakukan pengujian kewajaran atas transaksi intra-group service pada entitas satu grup usaha afiliasi terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu :
a. | Memastikan eksistensi jasa yang diberikan : yaitu memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan atau (intra-group service has been rendered);
|
b. | Memastikan Manfaat Ekonomi : Pemberian jasa tersebut harus memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak sebagai pengguna jasa.
|
Apabila salah satu pengujian diatas tidak terpenuhi, walaupun pengguna jasa dapat membuktikan bahwa pemberian jasa tersebut sudah benar-benar dilakukan dengan bukti pembayaran kepada entitas pemberi jasa maka atas beban jasa tersebut masih dapat dikoreksi oleh fiskus.
Selanjutnya jika pengujian terhadap eksistensi jasa dan manfaat ekonomi jasa dapat dibuktikan, maka perlu dilakukan pengujian terhadap nilai wajar dari penyerahan jasa tersebut.
Dalam lampiran PER – 22/PJ/2013 juga disebutkan bahwa untuk menentukan nilai kewajaran dari transaksi Intra-Group Service, Wajib Pajak dapat menggunakan salah satu metode-metode penentuan penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:
- Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontroled Price),
- Cost-Plus Method,
- Transactional Profit Method.
Walaupun ketiga metode tersebut dapat digunakan, namun pemilihan metode penentuan harga wajar ini juga harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER – 32/PJ/2011. Lalu, untuk penyerahan untuk Intra-Group Service ini berdasarkan pasal 11 ayat (11) PER – 32/PJ/2011 mengatur bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan metode penentuan harga wajar dalam transaksi Intra-Group Service ialah Cost-Plus Method. Namun, apabila pemilihan Cost-Plus Method masih mengalami kesulitan maka Wajib Pajak dapat menggunakan Transactional Profit Method.
Dari penjelan diatas, dapat digambarkan aspek perpajakan yang mungkin timbul bagi Wajib Pajak yang menerima jasa di Indonesia dari entitas grup usaha selaku pemberi jasa dibawah ini :
Contoh Kasus
XYZ Corp., sebuah perusahaan manufaktur yang berkedudukan di Negara A, memiliki 90% saham di PT XYZ (manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia, dan juga memiliki 80% saham XYZ Ltd. (service provider) yang berkedudukan di Negara C. Pada Tahun Pajak 2016, PT XYZ melakukan pembayaran atas jasa teknik (technical service) kepada XYZ Ltd.. Untuk Tahun Pajak 2016, PT XYZ sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP G.
Laporan Laba Rugi PT XYZ pada Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut.
Penjualan | = | USD 100,000.00 |
Harga Pokok Penjualan | = | USD 80,000.00 |
Laba kotor | = | USD 20,000.00 (20%) |
Biaya operasi | = | USD 18,000.00 |
Laba (rugi) bersih usaha | = | USD 2,000.00 (2%) |
Catatan: Di dalam biaya operasi terdapat biaya jasa teknik (technical service) sebesar USD 10,000.00.
Berdasarkan bukti/data yang diperoleh dalam pemeriksaan, diketahui bahwa:
- jasa telah benar-benar diberikan oleh XYZ Ltd. dan memberikan manfaat ekonomi bagi usaha Wajib Pajak;
- biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh XYZ Ltd. atas jasa tersebut adalah sebesar USD 4,500.00;
- mark-up wajar pada jasa teknik tersebut diketahui adalah sebesar 9% dari cost yang ada.
Dengan demikian, penghitungan biaya jasa teknik yang wajar dengan menggunakan metode biaya-plus adalah sebagai berikut.
Biaya jasa teknik wajar | = | USD 4,500.00 + (9% x USD 4,500.00) |
Biaya jasa teknik wajar | = | USD 4,500.00 + USD 405.00 = USD 4,905.00 |
Biaya jasa teknik wajar | = | USD 4,905.00 |
Biaya jasa teknik PT XYZ | = | (USD 10,000.00) |
Penyesuaian positif | = | USD 5,095.00 |