Penunjukan marketplace selaku pemungut PPh Pasal 22 resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Pemungutan dilakukan atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri, dalam hal ini merchant. Namun, pemungutan ini tidak berlaku untuk penghasilan yang diterima mitra aplikasi ojek online (ojol).
PMK 37/2025 memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis penghasilan. Pada Pasal 10 ayat (1) huruf d, penghasilan yang diterima mitra aplikasi jasa angkutan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. “Pihak Lain ... tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ... atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi: ...
d. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan; ... ” bunyi pasal tersebut.
Dalam konteks aplikasi ojek online, mitra atau driver merupakan pihak yang melakukan penjualan jasa pengiriman ataupun ekspedisi. Pada PMK 37/2025, mitra atau driver dapat disamakan sebagai pedagang dalam negeri atau merchant. Sementara itu, aplikator dapat dipersamakan dengan marketplace. Dengan adanya Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025, penghasilan yang diterima oleh driver (sebagai “merchant”) tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh aplikator (sebagai “marketplace”).
PMK 37/2025 mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 14 Juli 2025. Meskipun begitu, pemungutan akan dilakukan setelah marketplace ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Marketplace ditunjuk berdasarkan kriteria yang akan ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Lihat pokok-pokok pengaturan PMK 37/2025 pada artikel berikut ini: Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Apa Saja Pokok Pengaturannya?
Categories:
Tax AlertJadwal Training