Salah satu fasilitas yang diberikan kepada wisatawan asing adalah toko bebas bea atau duty free shop. Wisatawan asing atau orang yang akan ke luar negeri dapat membeli barang dengan harga yang lebih murah di toko bebas bea karena mendapat fasilitas kepabeanan maupun cukai.
Toko bebas bea merupakan salah satu bentuk tempat penimbunan berikat. Tempat ini digunakan untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual. Ketentuan terkait toko bebas bea dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018.
Toko bebas bea dapat berlokasi di:
Saat melakukan transaksi di toko bebas bea, pembeli dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan cukai. Fasilitas tersebut berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri. Sebagai syarat, pembelian barang di toko bebas bea dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).
Untuk menjadi pengusaha toko bebas bea, pengusaha perlu mengajukan izin kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam jangka waktu 10-15 hari kerja, DJBC akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi. Keputusan pemberian izin atau penolakan akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasi.
Setelah mendapat izin, pengusaha toko bebas bea wajib memasang tanda nama perusahaan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum, dengan ketentuan paling sedikit memuat nama perusahaan sesuai dengan yang tertera dalam izin TBB, nomor, dan tanggal izin TBB.
Hal lain yang perlu dilakukan adalah:
Categories:
Tax Learning08 Maret 2024
07 Maret 2024
09 Oktober 2024
11 Juli 2024