
Dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2025 terdapat 3 kerangka regulasi utama yang saat ini sedang direncanakan oleh DJP. Ketiga regulasi utama tersebut terdiri dari, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang peningkatan penerimaan pajak, RPMK tentang peningkatan kepatuhan wajib pajak dan RPMK tentang perluasan basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.
RPMK tentang peningkatan penerimaan pajak disusun karena adanya kebutuhan dasar hukum pendukung untuk pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan terkait tindak pidana perpajakan guna mendukung penerimaan negara.
RPMK berikutnya yaitu mengenai peningkatan kepatuhan wajib pajak, yang ditargetkan DJP akan selesai pada tahun 2026. Tujuan utama dari RPMK ini adalah menata ketentuan sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar dapat mencapai angka yang optimal. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengartikan tax intermediaries sebagai pihak yang berada diantara wajib pajak dan otoritas pajak dalam hubungan tiga pihak.
Lebih lanjut, RPMK ini memuat rincian data dan penyempurnaan regulasi pengawasan terhadap Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dalam kepatuhan penyampaian data ke DJP. Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) saat ini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyerahkan data serta informasi terkait perpajakan kepada DJP. Dengan RPMK ini, pemerintah nantinya akan menambah jumlah ILAP dan Kelompok ILAP dan memperluas basis data terkait perpajakan yang wajib diserahkan kepada DJP.
RPMK perluasan basis pajak disusun untuk memberikan landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. RPMK ini juga memberikan landasan hukum bagi penerapan pajak karbon yang direncanakan untuk tahun 2026, serta mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Ketiga kerangka regulasi utama tersebut merupakan bagian dari kerangka kerja yang mendukung tujuan jangka menengah DJP, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 (KEP 252/2025).
