Pemerintah Vietnam tengah menyiapkan insentif Pajak Perlindungan Lingkungan atas Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa diskon tarif sebesar 50% sebagai respons meningkatnya volatilitas harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan Vietnam yang menegaskan bahwa pemerintah akan menyesuaikan tarif Pajak Lingkungan untuk BBM non-etanol dan bahan bakar aviasi dari sebelumnya VND 2.000 menjadi VND 1.000 per liter, serta bahan bakar diesel dari VND 1.000 menjadi VND 500 per liter.
Usulan kebijakan tersebut direncanakan akan berlaku hingga 30 Juni 2026 dan masih menunggu persetujuan dari otoritas pajak. Pemerintah juga membuka kemungkinan perpanjangan insentif pajak, apabila kondisi pasar energi global masih menunjukkan ketidakstabilan.
Kementerian Keuangan Vietnam mengungkapkan bahwa Pajak Perlindungan Lingkungan saat ini menyumbang sekitar 6,7% terhadap harga dasar BBM. Namun, lonjakan harga minyak mentah dunia dalam beberapa bulan terakhir dinilai telah meningkatkan beban biaya produksi dan distribusi di berbagai sektor ekonomi sehingga diperlukan langkah fiskal yang lebih adaptif.
Melalui kebijakan insentif tersebut, pemerintah Vietnam memperkirakan harga bensin domestik dapat turun lebih dari VND 1.000 per liter setelah memperhitungkan dampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penurunan harga tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi tekanan biaya operasional sektor usaha.
Selain mengusulkan pemangkasan Pajak Lingkungan, pemerintah Vietnam juga menyiapkan sejumlah kebijakan stabilitas seperti optimalisasi Fuel Price Stabilization Fund (FPSF), percepatan implementasi bahan bakar E10 berbasis biofuel, serta pengurangan tarif impor sejumlah produk minyak bumi menjadi 0%. Dengan demikian, melalui pemberian insentif Pajak Lingkungan diharapkan hal tersebut dapat meredam dampak gejolak harga energi terhadap inflasi domestik.
Sebagai informasi, di Vietnam, Pajak Perlindungan Lingkungan atas BBM merupakan pungutan tetap per liter yang dibebankan dalam harga bahan bakar. Pajak tersebut diterapkan untuk mencerminkan dampak lingkungan dari penggunaan bahan bakar fosil sekaligus menjadi salah satu sumber penerimaan negara, sebagaimana diatur dalam UU Pajak Perlindungan Lingkungan.
