Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memasuki bulan kelima. Hingga 8 Mei 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa telah menerbitkan Surat Keterangan terkait pengungkapan harta sebanyak 47.963. Surat tersebut diberikan kepada 41.622 Wajib Pajak dengan jumlah PPh Final yang disetor sebesar Rp8,04 Triliun.
Dari data yang diperoleh pada kanal resmi PPS, hingga saat ini Wajib Pajak telah mengungkapkan harta bersih sebanyak Rp79,51 Triliun. Harta bersih yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp6,18 Triliun. Sementara itu, harta yang dideklarasikan di dalam negeri serta harta luar negeri yang direpatriasi mencapai Rp68,56 Triliun.
Pada PPS, Wajib Pajak dapat mendapat tarif PPh Final yang lebih rendah apabila melakukan investasi. Investasi dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara maupun investasi pada industri energi terbarukan dalam bentuk penyertaan modal atau pendirian perusahaan baru. Hingga 8 Mei 2022, jumlah harta yang telah dilaporkan untuk diinvestasikan mencapai Rp4,77 Triliun.
Sebagai informasi, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak tahun 2022 dilakukan secara online. Pengungkapan harta dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang dapat diisi melalui e-filling yang disediakan oleh DJP. Program ini mencakup dua kebijakan. Pertama, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang pernah mengikuti Tax Amnesty. Kedua, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Peserta PPS dapat melakukan pengungkapan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Anda dapat mengakses seluruh informasi terkait PPS pada laman khusus yang disediakan oleh Ortax berikut ini.