Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHP-t). Dalam aturan tersebut, Petani sebagai Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan mekanisme normal atau mekanisme DPP Nilai Lain. Dalam hal memilih menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain, Petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP pada saat menyampaikan SPT Masa PPN. Kemudian, jenis komoditas yang termasuk dalam kriteria DPP Nilai Lain beserta ilustrasi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan dapat di simak dalam Infografis berikut!
Terbaru! Perlakuan PPN atas Bahan Hasil Pertanian Tertentu
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA