Terbaru! Perlakuan PPN atas Bahan Hasil Pertanian Tertentu

Spacer

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHP-t). Dalam aturan tersebut, Petani sebagai Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan mekanisme normal atau mekanisme DPP Nilai Lain. Dalam hal memilih menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain, Petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP pada saat menyampaikan SPT Masa PPN. Kemudian, jenis komoditas yang termasuk dalam kriteria DPP Nilai Lain beserta ilustrasi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan dapat di simak dalam Infografis berikut!
Bahan-01 
 Bahan-02
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait