1. | Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 bahwa Penyampaian Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: “disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak ke:
| ||||
2. | Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 bahwa Penyampaian Surat Pernyataan harus dilampiri surat kuasa, dalam hal:
| ||||
3. | Berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Pengertian surat kuasa adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. | ||||
4. | Berdasarkan poin 1 sampai dengan 3 diatas, maka pelaporan surat pernyataan sehubungan dengan Amnesti Pajak oleh Wajib Pajak baik Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat diwakilkan atau dikuasakan namun dengan melampirkan surat kuasa. Format surat kuasa yang digunakan adalah format surat kuasa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training