Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II dan Periode III Tahun 2025.
Pelaksanaan Periode II direncanakan pada bulan Agustus 2025. Sementara itu, Periode III akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Suyuti, Kepala KP3SKP, menyebutkan bahwa ujian periode ini diperuntukkan Tingkat A dan B. "Untuk periode II dan III kita khususkan untuk peserta baru, untuk Tingkat A dan B," ungkapnya melalui siaran Radio Pusdiklat Pajak (Rabu, 09/07/2025).
Berbeda dengan sebelumnya, Suyuti menjelaskan bahwa pendaftaran akan dilakukan secara bersamaan. “Kita akan menyiapkan pendaftaran, sekaligus untuk periode II dan periode III,” jelasnya. Peserta dapat memilih salah satu periode atau memilih ditetapkan oleh panitia berdasarkan kesediaan kuota.
Sebagai bentuk persiapan, panitia telah menyiapkan laman e-learning yang dapat diakses secara terbuka (open access). Open access ini berisi materi-materi yang dapat diakses gratis untuk pembelajaran bagi calon peserta.
Suyuti juga menyampaikan calon peserta yang memiliki sertifikat penyelesaian e-learning tersebut akan mendapat prioritas untuk mendapat kuota ujian. Sertifikat tersebut dapat dilampirkan dalam surat pernyataan yang diunggah saat pendaftaran. "Ini menjadi salah satu mekanisme penetapan calon peserta," jelasnya. Namun, ia menegaskan e-learning tidak masuk dalam penilaian ujian melainkan hanya persiapan bagi peserta.
Terkait persyaratan lainnya, panitia nantinya akan memberikan pengumuman secara resmi. Calon peserta dapat memantau laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ untuk informasi lebih lanjut.
Categories:
Tax Alert