Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan terkait pemungut PPN PMSE melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 (PER 12/2025).
Melalui aturan ini, Dirjen Pajak mengatur kewajiban penyampaian SPT Masa PPN terkait pemungutan PPN PMSE. Pemungut kini diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pada ketentuan sebelumnya, pemungut PPN PMSE menyampaikan PPN yang dipungut melalui laporan triwulanan.
Pemungutan PPN PMSE dilaporkan melalui SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau SPT Masa PPN Pemungut dan Pihak Lain yang Bukan PKP. Format dan pengisian dua jenis SPT tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Sementara itu, bagi pihak pemungut yang merupakan pelaku PMSE luar negeri, pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri. Formatnya dapat dilihat pada Lampiran J PER-12/2025.
Pada Pasal 14 ayat (3) PER-12/2025, dijelaskan bahwa SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri memuat rincian transaksi. Rincian tersebut berupa:
nomor dan tanggal bukti pungut PPN;
jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk PPN;
jumlah PPN yang dipungut;
nama, NPWP atau NIK, dan nomor telepon pemanfaat barang/jasa, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan keterangan yang dimaksud; dan
alamat pos elektronik (email) pemanfaat barang/jasa.
Apabila pemungut belum dapat menyampaikan rincian transaksi akibat perbedaan antara sistem milik pemungut dengan Portal Wajib Pajak, pihak lain dapat menyampaikan PPN yang telah dipungut secara digunggung sampai dengan tanggal 31 Juli 2025. Setelah jangka waktu tersebut, pihak lain nantinya melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN yang disampaikan dengan melengkapi rincian transaksi.
Categories:
Tax Learning