Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 26 September 2016 di Jakarta.
Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 sampai dengan akhir periode pertama yaitu pada tanggal 30 September 2016, dalam hal Wajib Pajak:
a. | dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 atau |
b. | tidak dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada huruf a, Surat Pernyataan tetap diterima dengan melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Prosedur penerimaan Surat Pernyataan diatas meliputi:
- penelitian kelengkapan Surat Pernyataan,
- penerbitan tanda terima Surat Pernyataan,
- penerbitan Surat Keterangan, dan
- permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap Surat Pernyataan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 terkait, silahkan kunjungi :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16122