Tarif PNBP Batu Bara Terbaru bagi Pemegang IUPK Kelanjutan Kontrak

Industry Dumper Minerals Coal  - stafichukanatoly / Pixabay
stafichukanatoly / Pixabay

Selain mengatur tentang ketentuan perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 (PP-15/2022) juga mengatur tentang ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi industri sektor pertambangan batu bara.

Tarif PNBP bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diatur pada PP-15/2022 dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, tarif bagi pemegang IUPK yang sebelumnya merupakan pemegang PKP2B dengan kontrak yang mengatur kewajiban PPh, diatur pada Pasal 16 ayat (1) huruf d PP-15/2022. Kedua, tarif bagi pemegang IUPK yang sebelumnya merupakan pemegang PKP2B dengan kontrak yang tidak mengatur PPh, diatur pada Pasal 16 ayat (2) huruf d PP-15/2022.

Pada Pasal 16 ayat (1) huruf d PP-15/2022, tarif PNBP atas penjualan batu bara berada pada rentang 14% sampai dengan 28%. Tarif tersebut menyesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) per ton. Apabila HBA < USD 70, tarif yang berlaku adalah 14%. Untuk HBA lebih dari sama dengan USD 70 sampai dengan < USD 80 dikenakan tarif 17%. HBA lebih dari sama dengan USD 80 sampai dengan < USD 90 dikenakan tarif sebesar 23%. HBA lebih dari sama dengan USD 90 sampai dengan < USD 100 dikenakan tarif sebesar 25%, sedangkan HBA lebih dari sama dengan USD 100 dikenakan tarif 28%.

Pada Pasal 16 ayat (2) huruf d PP-15/2022, tarif PNBP atas penjualan batu bara berada pada rentang 20% sampai dengan 27%. Apabila HBA < USD 70, tarif yang berlaku adalah 20%. Untuk HBA lebih dari sama dengan USD 70 sampai dengan < USD 80 dikenakan tarif 21%. HBA lebih dari sama dengan USD 80 sampai dengan < USD 90 dikenakan tarif sebesar 22%. HBA lebih dari sama dengan USD 90 sampai dengan < USD 100 dikenakan tarif sebesar 24%, sedangkan HBA lebih dari sama dengan USD 100 dikenakan tarif 27%.

Sebagai catatan, ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang IUPK yang merupakan kelanjutan dari PKP2B yang telah berakhir. Bagi pelaku usaha yang merupakan pemegang IUP dan IUP, ketentuan PNBP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, jika pelaku usaha merupakan pemegang PKP2B, kewajiban PNBP tetap mengacu pada ketentuan dalam PKP2B.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait