Ketentuan Pajak dan PNBP Terbaru untuk Industri Batu Bara

ketentuan pajak dan pnbp terbaru bagi industri batu bara 2022
wirestock / freepik

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 (PP-15/2022), pemerintah mengatur kembali ketentuan perpajakan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk industri batu bara. Ketentuan dalam PP-15/2022 berlaku untuk pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak, serta pemegang PKP2B.

Dalam PP-15/2022, terdapat dua bagian penting yang perlu diperhatikan. Pertama, PP-15/2022 memberikan kejelasan mengenai kewajiban PPh bagi pengusaha pertambangan batu bara. Dikutip dari Siaran Pers Badan Kebijakan Fiskal, Febria Kacaribu menyebutkan bahwa kepastian hukum diharap dapat memudahkan beban pengusaha. “Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak”, jelas Febrio.

Bagian kedua yang perlu diperhatikan adalah pengaturan pajak serta PNBP bagi pengusaha pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak. Pengaturan dilandasi upaya peningkatan penerimaan negara sebagai amanat dari Pasal 169A UU Minerba. Tarif PNBP produksi batu bara kini disusun secara progresif dengan mengikuti Harga Batu Bara Acuan (HBA). Jika HBA rendah, tarif PNBP diharapkan tidak membebani pengusaha. Sebaliknya, jika HBA tinggi, negara mendapat penerimaan yang semakin tinggi.

Pada PP-15/2022, pemerintah juga menggabungkan dua mekanisme penerapan hukum, yakni nailed down dan prevailing law untuk pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak. Dijelaskan bahwa kewajiban pajak dan PNBP yang berlaku secara nailed down adalah iuran tetap PNBP produksi batu bara, PPh Badan, PBB, PNBP di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, dan PNBP bagian pemerintah sebesar 6% (pusat) dan 4% (daerah). Sementara itu, kewajiban pajak dan PNBP yang berlaku mengikuti prevailing law adalah NBP lainnya selain yang sudah disebutkan di atas, pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Karbon, Bea Meterai, Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PP-15/2022 diharapkan juga mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor batu bara. Secara year-on-year, sektor batu bara mampu tumbuh positif 6,6% di tahun 2021. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait