Tarif PNBP Yang Berlaku Pada BPKP

Artem_ka / envatoelements
Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021. Aturan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara. Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diantaranya adalah sebagai berikut:

 

•Jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi
•Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditor
•Jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif
•Jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring
•Jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi
•Jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor
•Jasa penyediaan bahan ajar pelatihan
•Penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi

 Berikut merupakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPKP.

Tabel Tarif PNBP di BPKP

Jenis Penerimaan Negara Bukan PajakSatuanTarif (Rupiah)
IJasa penyelenggaraan
•   Pelatihan Fungsional Auditor
    1. Metode tatap muka
    2. Metode jarak jauh
•   Pelatihan Teknis Substansi
    1. Metode tatap muka
    2. Metode jarak jauh    
Per orang per hari

1.    630.000
2.    378.000

1.    850.000
2.    510.000

IIJasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditorPer orang per hari2.350.000
III Jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif per orang300.000
IVJasa penyelenggaraan
•    Lokakarya/workshop/seminar
•    Seminar daring 
– per orang perhari
– per orang 
•    1.150.000
•    250.000
VJasa
•    Penilaian potensi
•    Penilaian kompetensi
•    Umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi  
Per orang •    1.500.000
•    6.020.000
•    700.000
VIJasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditorper lembaga pelatihan48.610.000
VIIJasa penyediaan bahan ajar pelatihan
•    Bahan ajar dalam bentuk cetakan
•    Bahan ajar dalam bentuk multimedia/digital  
– per modul
– per paket    
•    75.000
•    25.130.000
VIIIPenggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi
•    Penggunaan Aula Gedung Kampus
1.    Aula Gedung Kampus
2.    Tambahan Penggunaan
•    Penggunaan Ruang Kelas
1.    Ruang Kelas
2.    Tambahan penggunaan
•    Penggunaan Laboratorium Komputer
1.    Laboratorium Komputer
2.    Tambahan penggunaan
•    Penggunaan Mess Peserta Pelatihan  

– per 8 jam
– per jam

– per 8 jam
– perjam

– per 8 jam
– per jam
– per orang per hari    

•    1.200.000
•    150.000

•    350.000
•    50.000

•    1.500.000
•    200.000
•    125.000

Tarif diatas dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Tarif atas PNBP atas jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi, pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditor, lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring, potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi tidak termasuk biaya perjalan dinas. Untuk jenis PNBP yang biaya perjalanan dinasnya dapat dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
 
 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait