Tax Alert

Tarif PNBP Yang Berlaku Pada BPKP

Redaksi Ortax

27 Agustus 2021

Artem_ka / envatoelements

Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021. Aturan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara. Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diantaranya adalah sebagai berikut:

 

Jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi
Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditor
Jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif
Jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring
Jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi
Jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor
Jasa penyediaan bahan ajar pelatihan
Penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi

 Berikut merupakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPKP.

Tabel Tarif PNBP di BPKP

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
I Jasa penyelenggaraan
•   Pelatihan Fungsional Auditor
    1. Metode tatap muka
    2. Metode jarak jauh
•   Pelatihan Teknis Substansi
    1. Metode tatap muka
    2. Metode jarak jauh    
Per orang per hari

1.    630.000
2.    378.000

1.    850.000
2.    510.000

II Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditor Per orang per hari 2.350.000
III  Jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif  per orang 300.000
IV Jasa penyelenggaraan
•    Lokakarya/workshop/seminar
•    Seminar daring 
- per orang perhari
- per orang 
•    1.150.000
•    250.000
V Jasa
•    Penilaian potensi
•    Penilaian kompetensi
•    Umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi  
Per orang  •    1.500.000
•    6.020.000
•    700.000
VI Jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor per lembaga pelatihan 48.610.000
VII Jasa penyediaan bahan ajar pelatihan
•    Bahan ajar dalam bentuk cetakan
•    Bahan ajar dalam bentuk multimedia/digital  
- per modul
- per paket    
•    75.000
•    25.130.000
VIII Penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi
•    Penggunaan Aula Gedung Kampus
1.    Aula Gedung Kampus
2.    Tambahan Penggunaan
•    Penggunaan Ruang Kelas
1.    Ruang Kelas
2.    Tambahan penggunaan
•    Penggunaan Laboratorium Komputer
1.    Laboratorium Komputer
2.    Tambahan penggunaan
•    Penggunaan Mess Peserta Pelatihan  

- per 8 jam
- per jam

- per 8 jam
- perjam

- per 8 jam
- per jam
- per orang per hari    

•    1.200.000
•    150.000

•    350.000
•    50.000

•    1.500.000
•    200.000
•    125.000

Tarif diatas dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Tarif atas PNBP atas jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi, pelatihan dan sertifikasi non jabatan fungsional auditor, lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring, potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pasca penilaian potensi/kompetensi tidak termasuk biaya perjalan dinas. Untuk jenis PNBP yang biaya perjalanan dinasnya dapat dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
 
 

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA