Penerimaan Pajak Maret 2023: Tumbuh Positif, Capai 25,16% dari Target

Tangkapan Layar Paparan Sri Mulyani pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2023 yang menjelaskan penerimaan pajak sampai dengan bulan Maret 2023.
Youtube Kementerian Keuangan

Tidak hanya penerimaan pajak daerah, penerimaan pajak pusat juga mengalami peningkatan hingga Maret 2023. Dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2023, Sri Mulyani menyampaikan bahwa penerimaan pajak yang tercatat telah mencapai 25,16% dari target APBN, dengan jumlah mencapai Rp432,25 triliun.

“Ini hal yang sangat positif dan kita kan jaga terus kepercayaan masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi karena penerimaan pajak ini mencapai sangat bermanfaat bagi masyarakat tadi untuk membayar berbagai belanja yang langsung diterima rakyat,” ungkap Sri Mulyani.

Dibandingkan dengan periode sebelumnya, pertumbuhan pada periode ini mencapai 33,78%. Terdapat dua faktor utama yang memengaruhi penerimaan pajak pada triwulan I, yaitu harga komoditas yang mengalami normalisasi, dan dampak implementasi dari UU HPP.

Kinerja Penerimaan Per Jenis Pajak 

Dari paparan Sri Mulyani, seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat. Namun, terdapat beberapa jenis pajak mengalami kontraksi.

PPh Pasal 22 dan PPN Impor melambat karena perlambatan aktivitas impor. PPh Pasal 26 mengalami penurunan akibat adanya penurunan pembayaran dividen ke luar negeri. PPh Final mengalami kontraksi karena momentum PPS yang tidak terulang kembali di tahun ini. Perlambatan juga ditunjukkan pada PPN dalam negeri karena pergeseran penerimaan.

PPh Pasal 21 tumbuh di atas 20%. Sri Mulyani mengatakan bahwa hal ini menunjukkan adanya penciptaan kerja yang positif seiring perkembangan ekonomi  “Dengan adanya kegiatan ekonomi tumbuh, tenaga kerja mulai direkrut oleh kemudian tenaga kerja menerima upah dan gaji, dan kemudian mereka membayar pajaknya,” ujar Sri.

Penerimaan PPh Badan mengalami pertumbuhan sebesar 69,6%. Pertumbuhan ini menunjukan kondisi perusahaan yang telah pulih dan melewati kondisi pra-covid. Selain itu, lonjakan pertumbuhan penerimaan PPh Badan diakibatkan oleh WP Badan di Sektor Pertambangan yang menyetorkan PPh Tahunan lebih awal.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait