Tarif PNBP Yang Berlaku Pada BPK

harianinhuaonline
Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021. Aturan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara. Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pemeriksaan Keuangan diantaranya adalah sebagai berikut:
•    Jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara
•    Jasa penilaian kompetensi
•    Jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
•    Jasa pengembangan aplikasi audit
•    Jasa pemeriksaan eksternal

Berikut merupakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tabel Tarif PNBP di BPK

Jenis Penerimaan Negara Bukan PajakSatuanTarif (Rupiah)
IJasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara
 Pelatihan Registrasi Akuntan Publik untuk Partner
1.    Tatap muka
2.    Jarak jauh
Per peserta1.    4.075.000
2.    2.035.000
 Pelatihan Registrasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa
1.    Tatap muka
2.    Jarak jauh
Per peserta1.    4.865.000
2.    2.430.000
 Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara
1.    Satu hari (tatap muka)
2.    Satu hari (jarak jauh)
3.    Dua hari (tatap muka)
4.    Dua hari (jarak jauh)
5.    Tiga hari (tatap muka)
6.    Tiga hari (jarak jauh)
7.    Empat hari (tatap muka)
8.    Empat hari (jarak jauh)
9.    Lima hari (tatap muka)
10.    Lima hari (jarak jauh)
Per peserta1.    2.465.000
2.    1.230.000
3.    2.850.000
4.    1.425.000
5.    3.500.000
6.    1.750.000
7.    4.370.000
8.    4.370.000
9.    5.045.000
10.    2.520.000
 Workshop/Seminar/Pengembangan Profesi Berkelanjutan Sertifikasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara
1.    Peserta 15 sampai dengan 29 orang (tatap muka)
2.    Peserta 30 sampai dengan 59 orang (tatap muka)
3.    Peserta paling sedikit 60 orang (tatap muka)
4.    Peserta paling sedikit 25 orang sehari penuh (jarak jauh)
5.    Peserta paling sedikit 25 orang setengah hari (jarak jauh)
Per peserta1.    3.250.000
2.    2.050.000
3.    1.550.000
4.    1.000.000
5.       500.000
 Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Internasional
1.    Dua hari
2.    Tiga hari
3.    Empat hari
4.    Lima hari
Per peserta1.    4.420.000
2.    4.950.000
3.    6.600.000
4.    8.250.000
 Sertifikasi Profesi Pemeriksa Keuangan NegaraPer peserta4.000.000
 Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Pemeriksaan Keuangan NegaraPer lembar38.715.000
 Penyediaan Bahan Ajar bagi Pihak EksternalPer modul125.000
IIJasa Penilaian Kompetensi  
 Penilaian Kompetensi Individu
1.    Penilaian Metode Sederhana
2.    Penilaian Metode Sedang
3.    Penilaian Metode Kompleks
paling sedikit 4 peserta
Per peserta1.    4.800.000
2.    5.700.000
3.    7.500.000
 Penilaian PotensiPer peserta700.000
 Wawancara UmumPer peserta900.000
 Penyampaian Umpan BalikPer peserta800.000
 Konseling KerjaPer peserta per jam400.000
IIIJasa Penggunaan Sarana Dan Prasarana Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsi  
 1.    Kelas
2.    Aula/studio Pembelajaran
3.    Auditorium di Badan Diklat PKN
4.    Laboratorium Komputer
5.    Laboratorium Peradilan Semu
6.    Wisma Kelas VIP
7.    Wisma Kelas A
8.    Wisma Kelas B
9.    Ruang Gedung Assessment Center
10.    Kelebihan waktu pemakaian Ruangan Gedung Assessment Center
11.    Pemakaian Proyektor
Per peserta
per dua belas jam (1-5)
Per orang per hari (6-8)
Per delapan jam (9)
per jam (10)
Per unit per jam (11)
1.         35.000
2.         67.000
3.         58.000
4.         76.000
5.         65.000
6.       700.000
7.       445.000
8.       255.000
9.    1.200.000
10.     200.000
11.     100.000
IVJasa Pengembangan Aplikasi Audit
Jasa Pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar
Per modul50.000.000
 
 
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara, penilaian kompetensi, pengembangan aplikasi audit selain yang telah tercantum di atas dan atas jasa pemeriksaan eksternal dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Selain jenis PNBP yang telah disebutkan diatas, BPK dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan yang terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait