Redaksi Ortax
03 Desember 2020
1. | Jenis PNBP jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau meliputi:
| ||||||||||||||||||
2. | Adapun terkait wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau merupakan lokasi perairan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||
3. | Tarif atas Jenis PNBP jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau meliputi:
| ||||||||||||||||||
4. | Dalam hal telah dilakukan perikatan konsesi, tarif atas jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau tidak dikenakan pungutan PNBP. |
Categories:
Tax LearningTagged:
03 September 2021
27 Agustus 2021