Perhatikan Jenis dan Tarif PNBP Jasa Transportasi Laut Di Wilayah Tertentu

aa1

Baru-baru ini Pemerintah telah menetapkan aturan sehubungan dengan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020. Pemerintah menerbitkan aturan tersebut dengan dasar bahwa tarif jasa kepelabuhanan yang tinggi menyebabkan banyak kapal berpindah dari Kepulauan Riau ke negara tetangga. Dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah berharap agar wilayah perairan Kepulauan Riau menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga untuk menarik minat kapal berlabuh di wiliayah tersebut.

1.Jenis PNBP jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau meliputi:

  1. jasa labuh;
  2. jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai Pelabuhan; dan
  3. Jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP)/uang rambu.
2.Adapun terkait wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau merupakan lokasi perairan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Tarif atas Jenis PNBP jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau meliputi:

Jenis PNBPSatuanTarif
a. Jasa Labuh
– Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
Per GT
Per Kunjungan
Rp700,00
b.Jasa Kegiatan Alih Muat Antar Kapal Di Dalam Atau Di Luar Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Di Wilayah Perairan yang Ditetapkan Oleh Pemerintah yang Berfungsi sebagai Pelabuhan
– Barang Ekspor dan Impor  
Per Ton Per M3Rp500,00
c.Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)/Uang Rambu
– Kapal Angkutan Laut Luar Negeri    
Per GT
Per 30 Hari  
US$0.017
4.Dalam hal telah dilakukan perikatan konsesi, tarif atas jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau tidak dikenakan pungutan PNBP.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait