1. | Jenis PNBP jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau meliputi:
- jasa labuh;
- jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai Pelabuhan; dan
- Jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP)/uang rambu.
|
2. | Adapun terkait wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau merupakan lokasi perairan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
3. | Tarif atas Jenis PNBP jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau meliputi:Jenis PNBP | Satuan | Tarif | a. | Jasa Labuh – Kapal Angkutan Laut Luar Negeri |
| Per GT Per Kunjungan | Rp700,00 | b. | Jasa Kegiatan Alih Muat Antar Kapal Di Dalam Atau Di Luar Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Di Wilayah Perairan yang Ditetapkan Oleh Pemerintah yang Berfungsi sebagai Pelabuhan – Barang Ekspor dan Impor |
| Per Ton Per M3 | Rp500,00 | c. | Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)/Uang Rambu – Kapal Angkutan Laut Luar Negeri |
| Per GT Per 30 Hari | US$0.017 |
|
4. | Dalam hal telah dilakukan perikatan konsesi, tarif atas jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau tidak dikenakan pungutan PNBP. |