Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengatur kembali besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan direalisasikan pada Tahun 2022. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 UU HPP yaitu:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
- Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
- Kenaikan menjadi 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
(3) Tarif pajak dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh Perhitungan PPN Terutang:
- Penerapan tarif 11% (sebelas persen), Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). PPN yang terutang = 11% x Rp10.000.000,00 : Rp1.100.000,00. PPN sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak A.
- Penerapan tarif 12% (dua belas persen), seseorang mengimpor Barang Kena Pajak tertentu yang dikenai tarif 12% (dua belas persen) dengan Nilai Impor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 12% x Rp10.000.000,00 = Rp1.200.000,00.
- Penerapan tarif 0% (nol persen), Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp10.000.000,00 = Rp0,00. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 (nol rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran.