![kapolri kapolri](https://betta.ortax.org/storage/files/images/info/kapolri d.jpg)
Terdapat 27 jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam PP 60 Tahun 2016. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran PP ini. Salah satu yang diatur didalamnya adalah mengenai Pengujian untuk Pernerbitan SIM Baru dan Penerbitan Perpanjangan SIM yaitu sebagai berikut:
![PNBP PNBP](https://betta.ortax.org/storage/files/images/info/PNBP.jpg)
Untuk mengetahui Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia lainnya yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016