
Salah satu hal yang tidak terhindarkan oleh Wajib Pajak sehubungan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah melakukan penyetoran atau pembayaran pajak terutang ke Kas Negara. Sebagaimana diketahui bahwa mulai per 1 Juli 2016, Wajib Pajak harus membayar pajak melalui
Billing System atau lebih dikenal dengan istilah
e-Billing. Secara umum terdapat dua langkah untuk melakukan pembayaran pajak dengan
e-Billing yaitu Membuat Kode
Billing dan Membayar pajak melalui Kode
Billing tersebut pada Bank Persepsi. Langkah tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak secara mandiri (
self-service). Terkait dengan pembuatan Kode
Billing sesungguhnya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dalam hal ini akan dideskripsikan lebih lanjut mengenai
step by step membuat Kode Billing melalui Melalui Surat Setoran Elektronik. Berikut langkah dan isian data Surat Setoran Elektronik dengan alamat akses pada
https://sse2.pajak.go.id :
1. | Sebelum memulai pembuatan Kode Billing, pastikan Wajib Pajak telah memiliki EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. |
| |
2. | Buka alamat akses https://sse2.pajak.go.id |
3. | Masukkan data NPWP Wajib Pajak, Password dan Kode Keamanan sesuai kolom yang diminta, kemudian klik “Login”. |
| |
4. | Klik “Isi SSE” untuk memulai membuat Surat Setoran Elektronik (SSE)
|
| |
5. | Mulai isi Form SSE dengan memasukkan informasi terkait detail pembayaran. Apabila sudah selesai klik “Simpan”.
|
| |
6. | Klik “Ya” apabila data yang diisikan sudah benar.
|
| |
7. | Setelah SSP berhasil direkam akan terbentuk Nomor Transaksi.
|
8. | Cek kembali data yang dimasukkan, kemudian Klik tombol “Ubah SSP” untuk mengubah data yang telah diinput sebelumnya atau klik tombol “Kode Billing” untuk melanjutkan.
|
| |
9. | Kode Billing telah sukses ter-generate, Anda bisa mencatat ataupun mencetak Kode Billing-nya.
|
| |
10. | Untuk mencetak Kode Billing-nya klik “Cetak Kode Billing”
|
| |
11. | Berikut Tampilan Cetakan Kode Billing yang sudah dibuat sebelumnya.
|
Setelah Kode
Billing didapatkan maka Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Kode
Billing tersebut. Perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai Masa Aktif Kode
Billing yang tertera pada Cetakan Kode
Billing, yang apabila diamati hanya berlaku selama 7 hari. Apabila pembayaran melewati Masa Aktif, maka Kode Billing tersebut akan menjadi tidak berlaku dan Wajib Pajak harus menginput kembali.