Dalam rangka Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Apabila tanda terima telah diberikan kepada Wajib Pajak maka akan diterbitkan Surat Keterangan. Surat Keterangan yang dimaksud tersebut adalah Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang merupakan surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
Penerimaan Surat Keterangan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dimana Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak atau di Tempat Tertentu akan mengirimkan Surat Keterangan melalui pos tercatat ke alamat Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak harus memberikan alamat tempat tinggal yang sebenarnya sehingga Surat Keterangan sampai di alamat tersebut. Apabila Wajib Pajak mengambil secara langsung Surat Keterangan Pengampunan Pajak ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maka Subtim Penelaah di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Tanda Penyampaian Surat Keterangan .
Apabila Surat Keterangan telah dikirimkan, maka Wajib Pajak tidak dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan, dan Subtim Penelaah tidak dapat melakukan pencetakan ulang Surat Keterangan.
Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri, dalam hal ini Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya yang telah diajukan oleh Wajib Pajak. Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Wajib Pajak diterima lengkap, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan dianggap diterima. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan.
Pembetulan Surat Keterangan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan, apabila terjadi terjadi kesalahan tulis atau hitung pada Surat Keterangan yang diterbitkan. Apabila Wajib Pajak menemukan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Surat Keterangan Pengampunan Pajak:
- Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Petugas Penerima menerima pemberitahuan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan menyampaikannya kepada Subtim Peneliti.
Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang telah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Pengampunan Pajak akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat kepada Wajib Pajak
Apabila hal ditemukan adanya kesalahan hitung dalam Surat Keterangan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat klarifikasi diterbitkan. Apabila sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tersebut berakhir Wajib Pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu