
Sumber: Sekretariat Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak mengumumkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yakni mulai Senin, 22 Desember 2025 hingga Jumat, 2 Januari 2026. Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (PENG 1/2025).
“Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan ini disampaikan masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026,” bunyi kutipan PENG 1/2025.
Selama masa reses tersebut, seluruh kegiatan persidangan akan ditiadakan sementara kemudian akan dilanjutkan kembali pada Senin, 5 Januari 2026. Melalui pengumuman ini, disampaikan juga bahwa unit kerja serta pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.
