Tax Learning

Begini Cara Bayar Pajak UMKM

Dewa Suartama
02 Juli 2025

 

Sejak tahun 2018, pemerintah memberikan fasilitas berupa PPh Final sebesar 0,5% bagi para pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Tarif ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Ketentuannya kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Mekanisme penyetoran pajak dilakukan per masa dengan jumlah sebesar 0,5% dari omzet. Berikut adalah cara mudah untuk melakukan pembayaran pajak UMKM.

Persiapan: Membuat Kode Billing

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan telah membuat kode billing. Kode billing PPh Final untuk Pajak UMKM dapat dibuat melalui akun Coretax dengan KAP KJS 411128-420 PPh Final UMKM Setor Sendiri. Cara membuat kode billing dapat dilihat pada artikel berikut ini: Membuat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax

Selain itu, kode billing dapat dibuat melalui menu Pencatatan Sederhana. Menu ini dapat digunakan untuk mencatat transaksi serta menghitung PPh Final UMKM terutang secara otomatis. Dari pencatatan yang dilakukan, wajib pajak juga dapat langsung membuat kode billing.

Panduan penggunaan menu Pencatatan Sederhana dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ini Cara Membuat Pencatatan Sederhana di Coretax

Pembayaran Pajak

Setelah membuat kode billing, Anda dapat melakukan pembayaran melalui salah satu cara yakni melalui bank persepsi. Pembayaran lewat bank dapat dilakukan melalui ATM maupun internet banking/mobile banking. Berikut adalah contoh pembayaran lewat ATM BCA dan ATM BNI.

Cara bayar pajak UMKM lewat ATM BCA: 

  • Pilih menu ‘Transaksi Lainnya’.
  • Pilih menu ‘Pembayaran’.
  • Pilih menu ‘MPN/Pajak’.
  • Pilih menu ‘Penerimaan Negara’.
  • Masukkan kode billing.
  • Setelah konfirmasi, Anda akan mendapatkan struk Bukti Penerimaan Negara. 

Cara bayar pajak lewat ATM BNI: 

  • Pilih ‘Menu Lain’.
  • Pilih menu ‘Pembayaran’.
  • Pilih menu ‘Pajak/Penerimaan Negara’.
  • Pilih ‘Pajak/PNBP/Bea dan Cukai’.
  • Masukkan kode billing yang akan dibayar.
  • Setelah dipastikan kebenarannya nasabah dapat melakukan proses pembayaran.

Selain itu, pasca berlakunya Coretax, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran menggunakan Deposit Pajak. Berbeda dengan pembayaran SPT Masa yang secara otomatis muncul opsi pembayaran dengan Deposit Pajak, pembayaran PPh Final UMKM dengan deposit pajak harus dilakukan secara manual melalui menu Pemindahbukuan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan

  2. Cari Kredit Deposit Pajak yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran.

  3. Pilih tujuan Akun Wajib Pajak dan jenis kewajiban Lainnya

  4. Kemudian lakukan pemindahbukuan ke Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411128-420, dan pilih masa pajak yang akan dilakukan pembayaran.

Categories: Tax Learning

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA