Sejak tahun 2018, pemerintah memberikan fasilitas berupa PPh Final sebesar 0,5% bagi para pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Tarif ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Ketentuannya kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Mekanisme penyetoran pajak dilakukan per masa dengan jumlah sebesar 0,5% dari omzet. Berikut adalah cara mudah untuk melakukan pembayaran pajak UMKM.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan telah membuat kode billing. Kode billing PPh Final untuk Pajak UMKM dapat dibuat melalui akun Coretax dengan KAP KJS 411128-420 PPh Final UMKM Setor Sendiri. Cara membuat kode billing dapat dilihat pada artikel berikut ini: Membuat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax
Selain itu, kode billing dapat dibuat melalui menu Pencatatan Sederhana. Menu ini dapat digunakan untuk mencatat transaksi serta menghitung PPh Final UMKM terutang secara otomatis. Dari pencatatan yang dilakukan, wajib pajak juga dapat langsung membuat kode billing.
Panduan penggunaan menu Pencatatan Sederhana dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ini Cara Membuat Pencatatan Sederhana di Coretax
Setelah membuat kode billing, Anda dapat melakukan pembayaran melalui salah satu cara yakni melalui bank persepsi. Pembayaran lewat bank dapat dilakukan melalui ATM maupun internet banking/mobile banking. Berikut adalah contoh pembayaran lewat ATM BCA dan ATM BNI.
Cara bayar pajak UMKM lewat ATM BCA:
Cara bayar pajak lewat ATM BNI:
Selain itu, pasca berlakunya Coretax, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran menggunakan Deposit Pajak. Berbeda dengan pembayaran SPT Masa yang secara otomatis muncul opsi pembayaran dengan Deposit Pajak, pembayaran PPh Final UMKM dengan deposit pajak harus dilakukan secara manual melalui menu Pemindahbukuan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Masuk ke menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan
Cari Kredit Deposit Pajak yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran.
Pilih tujuan Akun Wajib Pajak dan jenis kewajiban Lainnya
Kemudian lakukan pemindahbukuan ke Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411128-420, dan pilih masa pajak yang akan dilakukan pembayaran.