Wajib pajak yang menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 wajib melakukan penyetoran sendiri atas PPh terutang. Pad aplikasi Coretax, penyetoran PPh Final UMKM dapat dilakukan dengan membuat kode billing secara mandiri pada menu Pembayaran.
PPh Final UMKM termasuk jenis PPh Pasal 4 ayat (2). Pajak tersebut disetor sendiri setiap masa oleh wajib pajak, dihitung dari peredaran bruto dikalikan dengan tarif sebesar 0,5%. Merujuk Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pasal 171 ayat (4) PMK 81/2024 mengatur bahwa dengan melakukan penyetoran PPh UMKM, wajib pajak dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa. Tanggal pelaporan adalah sama dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Dengan diimplementasikannya Coretax, terdapat beberapa mekanisme pembuatan kode billing, antara lain kode billing otomatis serta kode billing mandiri. Penyetoran PPh UMKM dilakukan dengan membuat kode billing mandiri. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan.
Masuk ke aplikasi Coretax, pilih menu Pembayaran, lalu pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
Verifikasi identitas. Pastikan identitas yang tercantum sudah benar.
Berikutnya, pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) 411128-420 PPh Final UMKM Setor Sendiri. Kemudian pilih periode dan tahun pajak penyetoran.
Selanjutnya, pilih mata uang dan isi jumlah PPh UMKM yang akan disetor. Kemudian klik Unduh Kode Billing.
Kode billing telah terbit. Kode billing tersebut aktif sampai dengan 7 hari sejak dibuat. Jika terlewat, kode billing akan hangus dan wajib pajak perlu membuat kembali kode billing yang baru. Berikut adalah contoh cetakan kode billing PPh Final UMKM.
Categories:
Tax Learning