Tax Learning

Bertransaksi dengan Vendor UMKM? Tetap Wajib Potong Pajak Final

Pajak UMKM


Dalam ketentuan pajak, UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan tarif PPh Final yaitu 0,5% untuk penghasilan yang diperoleh. Umumnya, PPh Final bagi pelaku UMKM adalah disetor sendiri. Namun, ketentuan menjelaskan dan mengatur bahwa wajib pajak yang merupakan pemotong tetap harus melakukan pemotongan PPh Final jika bertransaksi dengan UMKM yang menggunakan PPh Final.

Ketentuan Pemotongan PPh Final UMKM

Merujuk Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) tentang PPh Final bagi UMKM dilunasi dengan cara:

  1. disetor sendiri oleh wajib pajak; atau
  2. dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan.

Pemotong yang berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan PPh sebesar 0,5%. Agar dapat dipotong sebesar 0,5%, UMKM tersebut harus menyerahkan surat keterangan kepada pemotong. Adapun surat keterangan yang dimaksud adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).

Ilustrasi Kasus

PT ABC menggunakan jasa dekorasi CV Kurnia. CV Kurnia merupakan CV yang baru berdiri sejak tahun 2024 dan omzetnya masih kurang dari Rp4,8 miliar. CV Kurnia menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan telah menyerahkan surat keterangan kepada PT ABC.

Berdasarkan transaksi tersebut, PT ABC harus melakukan pemotongan PPh Final sebesar 0,5% dari nilai transaksi atas jasa dekorasi oleh CV Kurnia. Dalam praktiknya, masih ditemukan banyak perusahaan yang tidak melakukan pemotongan dan tagihan pajak disetor sendiri oleh wajib pajak yang menggunakan PPh Final. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PMK 164/2023. Apabila tidak melakukan pemotongan, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administrasi karena dampak kurang potong.

Kewajiban Bagi Pemotong

Dalam pelaksanaan pemotongan PPh Final atas UMKM, pihak pemotong pajak wajib menerbitkan bukti potong dan menyerahkannya kepada wajib pajak yang dipotong. Sejalan dengan mekanisme PPh Potput lainnya, pemotongan PPh Final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha wajib pajak UMKM menggunakan BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi) yang dibuat melalui e-Bupot Unifikasi di aplikasi Coretax. BPPU dibuat dengan kode objek pajak yang digunakan adalah 28-423-03. Tata cara pembuatan BPPU dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong Unifikasi di Coretax?

Atas pajak yang telah dipotong, sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 pemotong melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir bersamaan dengan PPh Unifikasi lainnya. Setelah itu, pemotongan juga wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa Unifikasi wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Categories: Tax Learning

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA