
Perubahan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak dalam pelaporan SPT PPh Badan adalah perubahan proses bisnis pada aplikasi Coretax. Saat ini Coretax menggunakan skema impor data dengan format file Extensible Markup Language (XML).
Lampiran 9 untuk daftar penyusutan dan amortisasi fiskal merupakan salah satu dokumen yang diimpor menggunakan format XML Coretax. Untuk membuat file XML daftar penyusutan dan amortisasi, wajib pajak dapat mengunduh template maupun converter dalam bentuk file Excel pada pajak.go.id/en/node/112031.
File converter Excel penyusutan dan amortisasi terdiri dari 4 sheets, yaitu Data, Petunjuk Pengisian, Ref, dan Ref Amortization. Lakukan pengisian data penyusutan dan amortisasi yang dibutuhkan pada sheet Data.

Untuk mengisi kolom-kolom pada sheet "Data" wajib pajak harus merujuk pada referensi yang sudah disediakan pada file converter Excel tersebut. Referensi pengisian sheet Data untuk aset berwujud dapat dilihat pada sheet Ref, sementara untuk aset tidak berwujud dapat dilihat pada sheet Ref Amortization.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak ketika melakukan pengisian sheet data untuk aset berwujud/tidak berwujud:
Setelah selesai mengisi sheet data, untuk mengubah format file converter Excel menjadi XML, gunakan menu "Developer" kemudian klik "Export".
Proses pengimporan data untuk pengisian Lampiran 9 pada aplikasi Coretax digabung dalam 1 file XML. Wajib pajak dapat menggunakan tombol "Impor Data" untuk melakukan pengisian lampiran dengan mengunggah file XML yang telah disiapkan sebelumnya.