Penurunan nilai aset yang dicatat sebagai biaya penyusutan atau amortisasi disampaikan dalam SPT PPh Badan pada Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Pada aplikasi Coretax, Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal terdapat di Lampiran 9 SPT PPh Badan (Sebelumnya Lampiran 1A).
Berbeda dengan pengisian era e-Form, Lampiran 9 di SPT PPh Badan Coretax hanya akan muncul jika wajib pajak menjawab "Ya"pada Formulir Induk Bagian H angka 21.e.

Lampiran 9 terbagi menjadi 3 bagian utama, yaitu Harta Berwujud, Bangunan dan Harta Tidak Berwujud. Masing-masing jenis harta kemudian dibagi kembali ke dalam tabel berdasarkan jenis kelompok harta. Harta Berwujud dibagi menjadi 4 kelompok, Bangunan dibagi menjadi bangunan permanen dan tidak permanen, serta Harta Tidak Berwujud dibagi menjadi 4 kelompok
Pengisian data dilakukan secara manual (key in), atau wajib pajak dapat mengimpor data menggunakan tombol "Impor data" dengan format XML.

Wajib pajak dapat melakukan pengisian data dengan tombol "+Tambah" jika melakukan pengisian secara manual.

Kemudian formulir penambahan harta akan muncul secara otomatis, hal ini berlaku sama untuk seluruh pengisian kelompok harta.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengisian formulir penambahan harta pada aplikasi Coretax:
Ketika sudah selesai melakukan pengisian formulir penambahan harta, wajib pajak dapat menggunakan tombol "Simpan" untuk menyimpan hasil input data.

Kolom Jumlah Penyusutan/Amortisasi Fiskal dan kolom Selisih Penyusutan/Amortisasi akan terisi secara otomatis ketika wajib pajak sudah mengisi formulir penambahan harta di Lampiran. Sementara, untuk kolom Jumlah Penyusutan/Amortisasi Komersial diisi secara manual oleh wajib pajak. Dalam hal terdapat nilai selisih, maka wajib pajak perlu melakukan koreksi fiskal sesuai ketentuan penyusutan/amortisasi yang berlaku menurut pajak.