1. | Sebelum memulai pembuatan Kode Billing, pastikan Wajib Pajak telah memiliki EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. |
2. | Buka alamat akses https://sse2.pajak.go.id
|
3. | Masukkan data NPWP Wajib Pajak, Password dan Kode Keamanan sesuai kolom yang diminta, kemudian klik “Login”. |
4. | Klik “Isi SSE” untuk memulai membuat Surat Setoran Elektronik (SSE) |
5. | Mulai isi Form SSE dengan memasukkan informasi terkait detail pembayaran. Apabila sudah selesai klik “Simpan”. |
6. | Klik “Ya” apabila data yang diisikan sudah benar. |
7. | Setelah SSP berhasil direkam akan terbentuk Nomor Transaksi. |
8. | Cek kembali data yang dimasukkan, kemudian Klik tombol “Ubah SSP” untuk mengubah data yang telah diinput sebelumnya atau klik tombol “Kode Billing” untuk melanjutkan. |
9. | Kode Billing telah sukses ter-generate, Anda bisa mencatat ataupun mencetak Kode Billing-nya. |
10. | Untuk mencetak Kode Billing-nya klik “Cetak Kode Billing” |
11. | Berikut Tampilan Cetakan Kode Billing yang sudah dibuat sebelumnya. |
Setelah Kode Billing didapatkan maka Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Kode Billing tersebut. Perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai Masa Aktif Kode Billing yang tertera pada Cetakan Kode Billing, yang apabila diamati hanya berlaku selama 7 hari. Apabila pembayaran melewati Masa Aktif, maka Kode Billing tersebut akan menjadi tidak berlaku dan Wajib Pajak harus menginput kembali.