Step by Step Membuat Kode Billing Melalui Surat Setoran Elektronik

ebillingSalah satu hal yang tidak terhindarkan oleh Wajib Pajak sehubungan pelaksanaan pemenuhan kewajiban  perpajakan adalah melakukan penyetoran atau pembayaran pajak terutang  ke Kas Negara. Sebagaimana diketahui bahwa mulai per 1 Juli 2016, Wajib Pajak harus membayar pajak melalui Billing System atau lebih dikenal dengan istilah e-Billing. Secara umum terdapat dua langkah untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing yaitu Membuat Kode Billing dan Membayar pajak melalui Kode Billing tersebut pada Bank Persepsi. Langkah tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak secara mandiri (self-service). Terkait dengan pembuatan Kode Billing sesungguhnya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dalam hal ini akan dideskripsikan lebih lanjut mengenai  step by step membuat Kode Billing melalui Melalui Surat Setoran Elektronik. Berikut langkah dan isian data Surat Setoran Elektronik dengan alamat akses pada https://sse2.pajak.go.id :

1.Sebelum memulai pembuatan Kode Billing, pastikan Wajib Pajak telah memiliki EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan  nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik.
  
2.

Buka alamat  akses https://sse2.pajak.go.id

stepbystep1

 

3.Masukkan data NPWP Wajib Pajak, Password dan Kode Keamanan sesuai kolom yang diminta, kemudian klik “Login”.
  
4.

Klik “Isi SSE” untuk memulai membuat Surat Setoran  Elektronik (SSE)

stepbystep2

  
5.

Mulai isi Form SSE dengan memasukkan informasi terkait detail pembayaran. Apabila sudah selesai klik “Simpan”.

stepbystep3

  
6.

Klik “Ya” apabila data yang diisikan sudah benar.

stepbystep4

  
7.

Setelah SSP berhasil direkam akan terbentuk Nomor Transaksi.

stepbystep5

8.

Cek kembali data yang dimasukkan, kemudian Klik tombol “Ubah SSP” untuk mengubah data yang telah diinput sebelumnya atau klik tombol “Kode Billing” untuk melanjutkan.

stepbystep6

  
9.

Kode Billing telah sukses ter-generate, Anda bisa mencatat ataupun mencetak Kode Billing-nya.

stepbystep7

  
10.

Untuk mencetak Kode Billing-nya klik “Cetak Kode Billing

stepbystep8

  
11.

Berikut Tampilan Cetakan Kode Billing yang sudah dibuat sebelumnya.

stepbystep9

Setelah Kode Billing didapatkan maka Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Kode Billing tersebut. Perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai Masa Aktif Kode Billing yang tertera pada Cetakan Kode Billing, yang apabila diamati hanya berlaku selama 7 hari. Apabila pembayaran melewati Masa Aktif, maka Kode Billing tersebut akan menjadi tidak berlaku dan Wajib Pajak harus menginput kembali.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait