Berita Nasional

Lakukan OTT, KPK Usut Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak Melibatkan Internal DJP


Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Minggu, 11 Januari 2026. Kasus ini bermula dari tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan penelusuran terhadap potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada yang mencapai Rp75 miliar.

Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya yakni tiga pelaku yang merupakan internal DJP, satu konsultan pajak dan satu staf karyawan. Berikut rincian tersangka yang terlibat dalam kasus suap pemeriksaan pajak:

Penerima Gratifikasi: 

  • Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara 
  • Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara 
  • Askob Bahtiar, Anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara 

Pemberi Gratifikasi: 

  • Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada dan
  • Edy Yulianto, Karyawan Staf PT Wanatiara Persada 


Melalui Siaran Pers Nomor 2/HM.01.04/KPK/56/1/2026, para pelaku tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026.

DJP menyoroti kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh institusi perpajakan dan tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

“DJP tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tulis DJP dalam keterangannya.

Sejalan dengan proses hukum yang dilakukan KPK, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum.

Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA