SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah dan Pihak Lain

Dokumen Istimewa

Demi memberikan kemudahan dalam melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor oleh pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan kepada Pihak Lain, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 14/PJ/2022 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pembeitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan Bagi Pihak Lain.

Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah dan Pihak Lain

Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah merupakan pemungut PPN selain instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa. Sedangkan Pihak Lain disini diartikan sebagai pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Masa PPN 1107 PUT

Dalam PER-14/2022 disebutkan bahwa pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan Pihak Lain harus menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT versi 2022 yang berbentuk dokumen elektronik. Berikut ini adalah rincian formulir 1107 PUT yang harus di isi yaitu:

Pertama, Formulir 1107 PUT yang merupakan induk SPT ini wajib diisi oleh setiap pemungut PPN selain Instansi Pemerintah maupun Pihak Lain.

Kedua, Formulir 1107 PUT 2 yang merupakan isi dari daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah. Formulir ini hanya wajib diisi oleh Wajib diisi oleh Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah.

Ketiga, Formulir 1107 PUT 3 yang memuat daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pihak Lain. Formulir ini juga hanya dikhususkan untuk diisi oleh Pihak Lain. Lalu mengapa tidak ada Formulir 1107 PUT 1?

Formulir 1107 PUT 1 ini tidak digunakan lagi karena pemungut PPN Instansi Pemerintah sudah beralih menggunakan SPT Masa Unifikasi sejak Masa Pajak September 2021 yang ketentuannya sudah diatur dalam PER-17/PJ/2021.

Penyampaian SPT Masa PPN 1107 PUT

Untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1107 PUT ini dilakukan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 yang merupakan pengembangan dari aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (existing).
Penyampaian SPT Masa PPN 1107 PUT ini, dapat dilakukan dalam dua cara yaitu:

  1. SPT Masa PPN 1107 PUT yang dibuat menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing).
  2. SPT Masa PPN 1107 PUT yang dibuat menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (existing) dapat disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) atau secara manual (langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat).

Bentuk Formulir 1107 PUT

Berikut ini adalah bentuk dari Formulir 1107 PUT, Formulir 1107 PUT 2, Formulir 1107 PUT 3:

Formulir 1107 PUT
Formulir 1107 PUT 2
Formulir 1107 PUT 3
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait