Dalam administrasi Pajak Pertambahan Nillai (PPN), proses pertama yang dilakukan adalah administrasi faktur pajak. Faktur pajak, terkait Pajak Masukan maupun Pajak Keluaran, akan menjadi dasar penyusunan SPT Masa PPN.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) ditegaskan bahwa batas waktu unggah faktur pajak elektronik atau modul e-Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur yang disetujui oleh DJP. Sebelumnya, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER 11/PJ/2022 mengatur batas waktu unggah e-Faktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
Setelah proses upload faktur pajak, wajib pajak kemudian melakukan penghitungan kewajiban PPN pada masa pajak tersebut. Penghitungan dilakukan dengan menyusun SPT Masa PPN. Sesuai ketentuan PER 11/2025, terdapat tiga jenis SPT Masa PPN yang dapat digunakan sesuai dengan karakteristik dan aktivitas usahanya, yaitu:
Penjelasan lengkap dapat dilihat pada artikel berikut ini: Catat! Ini 3 Jenis SPT Masa PPN yang Diatur PER-11/2025
Dalam hal terdapat jumlah kurang bayar dalam suatu masa pajak, penyetoran PPN wajib dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dilakukan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN yakni paling lambar akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN bertepatan dengan hari libur, pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.
Perlu diketahui, proses bisnis SPT Masa PPN di Coretax saat ini adalah penyetoran dilakukan sekaligus dilakukan dengan pelaporan. Hal ini dikarenakan kode billing untuk pembayaran SPT hanya dapat dibuat dengan mengklik tombol "Bayar dan Lapor". Hal ini berarti setelah wajib pajak membayar kode billing yang terbit, SPT Masa PPN akan otomatis terlapor.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran dengan deposit pajak. Penjelasan lengkap dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pembayaran SPT Kurang Bayar, WP Bisa Pakai Billing Otomatis atau Deposit Pajak
Categories:
Tax LearningJadwal Training