Pengawasan kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu fungsi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam menjalankan fungsi tersebut, Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE-05/2022).
Berdasarkan Materi angka 1 huruf ee pada SE-05/2022, pengawasan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh wajib pajak. Dalam hal pelaksanaan pengawasan kepatuhan, DJP membagi wajib pajak menjadi 2 kategori, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.
Mengacu pada SE 05/2022, terdapat 2 kelompok wajib pajak yang termasuk dalam pengertian wajib pajak strategis. Wajib pajak tersebut yaitu:
Dalam hal dilakukan sebuah pengawasan kepatuhan material, wajib pajak strategis dilakukan penelitian komprehensif. Penelitian komprehensif mencakup pengawasan seluruh jenis pajak meliputi analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Pengawasan wajib pajak strategis dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Mengacu pada definisi ketentuan ini, PPM adalah pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo di tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan serta kunjungan. Sementara itu, PKM adalah pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material, antara lain kegiatan analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan, serta kunjungan.
Proses bisnis pengawasan tersebut meliputi pengawasan atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, PBB, Bea Meterai, serta Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.
Kepala Kanwil DJP menetapkan wajib pajak strategis di KPP Pratama berdasarkan usulan yang diajukan kepala KPP Pratama. Penetapan wajib pajak strategis dilakukan melalui penerbitan keputusan. Keputusan diterbitkan maksimal 7 hari kerja setelah usulan diterima dan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. Adapun keputusan penetapan wajib pajak strategis berlaku selama 1 tahun dan hanya dapat dilakukan pemutakhiran jika terdapat perubahan keputusan Dirjen Pajak pada KPP di lingkungan kanwil DJP wajib pajak besar, KPP di lingkungan kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya.
Penetapan wajib pajak strategis oleh kepala kanwil DJP dilaksanakan sesuai tata cara penetapan wajib pajak strategis yang diatur dalam lampiran huruf J SE-05/2022. Lebih lanjut, KPP Pratama dapat mengusulkan tambahan wajib pajak strategis, yaitu wajib pajak lainnya yang diubah statusnya menjadi wajib pajak strategis, dengan mempertimbangkan tindak lanjut hasil evaluasi.
Categories:
Tax LearningJadwal Training