Sharing Forum : Jika Penghasilan Tahun Berjalan Sudah Melampaui 4,8M

salary_newKutipan Forum  :  Jika Penghasilan Tahun Berjalan Sudah Melampaui 4,8M
Kategori Forum : PPh
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=67157&hlm=1#pesan0
Pencetus : partnerofspirit

Pertanyaan :

Dear all my friends,
Perusahaan A sudah berdiri selama 3thn. Penghasilannya selama 3thn terakhir masih di bawah 4,8M dan perbulan selalu membayar 1% dari penghasilan bruto.
Apa yg harus dilakukan jika di tahun ke tiga ternyata penghasilan di atas 4,8M?
Thanks.

Tanggapan Member Ortax :

beruangpajak
tetap membayar 1% hingga SPT Tahunannya melaporkan omzet diatas 4,8 M
Kira2 begitu rekan
cmiiw

memey
Ditahun ke tiga tetap membayar 1% hingga tahun pajak berakhir (masa Desember). Dan Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, jd dr masa Jan wajib setor PPh Pasal 25.
Karena omzet diatas 4,8 M, Perusahaan A wajib PKP.
Salam

tukanginsinyur
tahun ke 4 nya baru pakai tarif umum

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.  

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, Pengenaan Pajak Penghasilan final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

2. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013:

3. 

“Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.”

4.  Berdasarkan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013:

“Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

5.Berdasarkan poin 1 sampai dengan 3, pada tahun ketiga Perusahaan A masih menggunakan tarif PPh Final sesuai PP 46 Tahun 2013 karena peredaran usaha masih dibawah 4,8 Miliar pada tahun sebelumnya. Untuk tahun keempat Perusahaan A menggunakan Tarif umum Undang-Undang PPh. Penggunaan tarif umum Undang-Undang PPh ini membuat adanya kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bagi Perusahaan A setiap masa pajak.
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait