Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), CV, Firma, dan PT Biasa merupakan wajib pajak badan yang tidak lagi mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), fasilitas PPh Final tersebut diberikan dengan batas waktu pemanfaatan selama 4 tahun untuk CV dan Firma, serta 3 tahun untuk PT Biasa.
Wajib Pajak Badan CV, Firma, dan PT Biasa
Tax Partner Fast Consult Indonesia, Arie Widodo, menjelaskan bahwa PP 20/2026 mengatur ketentuan masa transisi. Dengan demikian, wajib pajak badan yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sesuai sisa jangka waktu pada PP 55/2022, sepanjang masih memenuhi kriteria peredaran bruto. Namun, bagi CV, Firma, dan PT Biasa yang terdaftar setelah PP 20/2026 diterbitkan, fasilitas tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Arie memaparkan bahwa setelah masa berlaku fasilitas berdasarkan PP 55/2022 berakhir, wajib pajak badan harus beralih menggunakan tarif umum PPh Badan. Hal krusial yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah dasar pengenaan pajak pada mekanisme tarif umum tidak lagi menggunakan peredaran bruto (omzet), tetapi berdasarkan laba fiskal.
Ia menambahkan bahwa pada mekanisme tarif umum PPh Badan, apabila wajib pajak mengalami kerugian fiskal, maka tidak ada kewajiban pembayaran PPh Badan. Selanjutnya, wajib pajak berhak mengompensasikan kerugian fiskal tersebut hingga lima tahun ke depan.
Terkait penerapan tarif umum PPh Badan, Arie menyebutkan terdapat dua skema tarif. Skema pertama merujuk pada Pasal 17 UU PPh dengan tarif sebesar 22%, yang berlaku bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar. Skema kedua merujuk pada fasilitas Pasal 31E UU PPh yang memberikan pengurangan tarif sebesar 50%, menjadi 11% bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, fasilitas Pasal 31E UU PPh tetap dapat diterapkan. Namun, tarif 11% tersebut hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar, sedangkan bagian sisanya dikenakan tarif umum 22%.
Wajib Pajak Koperasi
Wajib pajak berbentuk koperasi tetap berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% karena koperasi masih ditetapkan sebagai subjek pajak penerima fasilitas dalam PP 20/2026. Menurut Arie, regulasi terbaru ini juga memuat ketentuan masa transisi secara spesifik bagi koperasi.
Bagi koperasi yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dan terdaftar pada rentang tahun 2021 hingga 2025, tarif tersebut masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2026 hingga 2029.
