Tax Alert

Setelah Dapat Surat Keterangan Amnesti Pajak, Jangan Lupa Lapor Setiap Tahun

Redaksi Ortax

26 November 2016

openDalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) Periode Kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016, DJP menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Layanan Amnesti Pajak diberikan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak dan tempat tertentu.
  2. Mulai Desember 2016, DJP kembali membuka layanan Amnesti Pajak di hari Minggu.
  3. Sebelumnya, DJP telah membuka layanan Amnesti Pajak di hari Sabtu, sejak Agustus 2016.
  4. Layanan yang diberikan adalah layanan yang berkaitan dengan Amnesti Pajak.
  5. Dengan penambahan waktu layanan ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan Amnesti Pajak pada:
    Hari  Waktu
    Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat
    SabtuPukul 08.00 s.d 14.00 Waktu Setempat
    MingguPukul 08.00 s.d 12.00 Waktu Setempat

  6. Layanan Amnesti Pajak pada hari Sabtu dan Minggu dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.    
  7. Layanan Amnesti Pajak tidak diberikan pada hari libur keagamaan yaitu pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2016 dan Minggu, tanggal 25 Desember 2016.
    Demikian disampaikan, pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/ditjen-pajak-kembali-membuka-layanan-amnesti-pajak-di-hari-minggu

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA