Namun, sejak tanggal 23 September 2016, ketentuan tersebut mengalami perubahan dimana pelaporan secara bertahap yang awalnya dilakukan setiap 6 bulan, kini ketentuannya berubah menjadi secara berkala setiap tahun selama 3 tahun sejak pengalihan Harta tambahan tersebut. Perubahan ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan memuat :
- realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Repatriasi
- penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Deklarasi dalam Negeri
Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan bagi Wajib Pajak yang melakukan Repatriasi
Dalam melakukan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan berlaku ketentuan sebagai berikut :
- laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan
- laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.
Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut :
- laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan,
- laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan
- laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan MenteriNomor 118/PMK.03/2016.
Negara Kesatuan Republik Indonesia